• <% home.items_in_cart %>

Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Grup - PT Asuransi Central Asia

Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Grup - PT Asuransi Central Asia

Model Kapasitas <% k.charAt(0).toUpperCase()+k.slice(1) %>
Merek
No Brand
Harga Pasar
Rp <% 32000.00 | rupiah %>

Apakah anda kesulitan mencari barang yang sesuai keinginan anda?
Urutkan
Rp <% item.retail_price | rupiah %> Rp <% item.retail_discount | rupiah %>  
Rp <% item.retail_price | rupiah %>   <% item.retail_discount_percentage %>%
Min. Pemesanan <% item.minimum_order %>

Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Grup - PT Asuransi Central Asia

Jaminan:
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

2. Cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas.

3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas.

    4. Kebakaran Rumah Peserta

    Periode Perlindungan : 14 Hari

    Usia masuk peserta

    1-65 tahun

    Manfaat

    1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas: Rp 10.000.000,- hingga Rp 50.000.000,-

    2. Cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas: Rp 10.000.000,- hingga Rp 50.000.000,-

    3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas: Rp 1.000.000,- hingga Rp 5.000.000,-

    4. Kebakaran Rumah Peserta: Rp 5.000.000,-

    Batas Wilayah / Geographical Limit

    Indonesia

    Kondisi Umum

    Asuransi Grup: Peserta terdaftar harus terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama (KK Pemegang Polis)

    Resiko Yang Dikecualikan

    1.  Musibah terjadi akibat kecelakaan non lalu lintas/sakit/bunuh diri/melakukan tindakan melanggar hukum yang berlaku.
    2. Klaim diajukan dengan dokumen/alat bukti palsu/itikad tidak baik/dusta/ tipuan.
    3. Peserta yang didaftarkan tidak tercatat dalam KK Pemegang Polis (khusus Asuransi Kumpulan/Grup).
    4. Musibah terjadi di luar periode kepesertaan.
    5. Pelaporan klaim lebih dari 30 hari kalender setelah tanggal terjadinya musibah.
    6. Dokumen klaim tidak dilengkapi dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah

    Prosedur klaim

    Pelaporan Klaim

    paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah.

    Pengumpulan dokumen klaim

    paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal terjadinya musibah.

    Dokumen klaim

    (tiap manfaat)

    Klaim meninggal dunia

    • a) Foto KTP dan Kartu Keluarga Peserta,
    • b) Foto KTP Ahli Waris,
    • c) Foto legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan, dan
    • d) Foto legalisir Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.

    2. Klaim cacat tetap keseluruhan (kecuali First Media, tidak dicover)

    • a) Foto KTP dan Kartu Keluarga Peserta,
    • b) Foto legalisir Surat Keterangan Cacat Tetap Keseluruhan dari Rumah Sakit/dokter yang memiliki izin praktek di Indonesia sesuai ketentuan UU yang berlaku, yang berisi informasi medis tentang cacat tetap yang diderita Peserta berikut tanggal terjadinya musibah, dan
    • c) Foto legalisir Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.

    Klaim perawatan medis

    • a) Foto KTP dan Kartu Keluarga Peserta,
    • b) Foto Resume medis yang dikeluarkan Rumah Sakit/Puskesmas,
    • c) Foto Rincian biaya perawatan medis yang dikeluarkan RS/Puskesmas, dan
    • d) Foto legalisir Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.

    Klaim kebakaran rumah tinggal

    • a) Foto KTP Peserta,
    • b) Bila Peserta adalah pemilik Rumah: Kartu Keluarga, atau

      Bila Peserta adalah pengontrak Rumah: Foto legalisir Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan,

    • c) Asli surat keterangan mengenai terjadinya kebakaran dari Kelurahan yang disertai foto kerusakan Rumah secara jelas,
    • d) Fotolegalisir surat keterangan terjadinya kebakaran dari Kepolisian.



    Urutkan
    Tidak ada ulasan untuk produk ini
    Ralali Tender
    <% productcatalog.result.item_detail.result.name %>
    Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan...
    Spesifikasi lihat katalog