• <% home.items_in_cart %>

Asuransi Sinar Mas Mikro Stop Usaha - Gempa Tsunami

Asuransi Sinar Mas Mikro Stop Usaha - Gempa Tsunami

Model Kapasitas <% k.charAt(0).toUpperCase()+k.slice(1) %>
Merek
Asuransi Sinar Mas
Harga Pasar
Rp <% 40000.00 | rupiah %>

Apakah anda kesulitan mencari barang yang sesuai keinginan anda?
Urutkan
Rp <% item.retail_price | rupiah %> Rp <% item.retail_discount | rupiah %>  
Rp <% item.retail_price | rupiah %>   <% item.retail_discount_percentage %>%
Min. Pemesanan <% item.minimum_order %>

Asuransi yang memberikan santunan kepada Peserta Asuransi untuk memulai kembali usahanya apabila tempat dan modal usahanya mengalami kerusakan atau kerugian akibat langsung atau tidak langsung dari salah satu atau beberapa musibah berikut, yaitu:

Kebakaran, Ledakan Kompor atau Tabung Gas, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap Kebakaran Bangunan sekitarnya, Kerusuhan, Tertabrak Kendaraan, Gempa Bumi atau Tsunami.

Periode perlindungan

1 Bulan

Manfaat

Memberikan santunan kepada Peserta Asuransi untuk memulai usaha kembali apabila Peserta kehilangan penghasilan karena:

  1. 1. Tempat usaha atau modal usaha Peserta mengalami kerusakan, atau
  2. 2. meski tempat usaha atau modal usaha Peserta tidak mengalami kerusakan namun pemerintah setempat melarang masyarakat memasuki wilayah tempat usaha Peserta, minimal selama 1 hari.

akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah berikut, yaitu:

Kebakaran, Ledakan Kompor atau Tabung Gas, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap Kebakaran Bangunan sekitarnya, Kerusuhan, Tertabrak Kendaraan, Gempa Bumi atau Tsunami.

Batas Wilayah / Geographical Limit

Indonesia

Jumlah maksimum pembelian polis

1 polis

Kondisi Umum

 Wording dan klausul standard ASM

Mata Uang

Rupiah

Limit Pertanggungan   (Santunan )

Santunan untuk memulai usaha kembali kepada Peserta sebesar

Rp 2.500.000

Syarat dan Ketentuan

Bangunan Tempat Usaha harus merupakan kontruksi kelas 1

Konstruksi Kelas I = Jenis Bangunan Tempat Usaha Bahan dasar bangunan 80 % Batu bata atau beton

Resiko Yang Dikecualikan

Pengecualian

Peserta tidak berhak mendapatkan santunan Stop Usaha jika:

1. Musibah disebabkan oleh risiko-risiko selain dari yang disebutkan pada bagian 1 diatas

2.  Peserta atau siapa pun yang mewakilinya:

  • - melakukan kesengajaan seperti: sengaja membakar bangunan yang diasuransikan,
  • - mengajukan klaim dengan menggunakan dokumen atau alat bukti   

   palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran santunan, atau

3.  Usaha yang diasuransikan termasuk usaha atau kegiatan yang

     melanggar hukum seperti:  

  • - terorisme, transaksi terkait narkoba, perdagangan manusia,

          pornografi, perjudian atau lainnya.

4. Musibah terjadi sebelum tanggal Stop Usaha dimulai atau setelah

    tanggal Stop Usaha   berakhir.

Prosedur klaim

  1. 1. Pemilik / Tertanggung melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya

kecelakaan/kerugian.

  1. 2. Pemilik / Tertanggung harus melengkapi dan menandatangani
  2. 3. Formulir Klaim yang dapat didownload dari website  www.sinarmas.co.id atau dikirimkan melalui email oleh marketing.

Dokumen klaim

(tiap manfaat)

Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan Asuransi berupa:

  • - Fotokopi KTP Peserta
  • - Asli/fotokopi surat keterangan dari pihak yang berwenang tentang terjadinya musibah sebagaimana disebutkan pada bagian 1 diatas yang mengakibatkan rusaknya tempat usaha atau dilarangnya masyarakat memasuki area sekitar tempat usaha minimal selama 1 hari, dan nama pemilik usaha.
  • -  Jika Peserta meninggal, santunan diberikan kepada Ahli Waris Peserta yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  • - Apabila dalam satu musibah yang sama terdapat lebih dari satu Peserta yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif melalui saluran distribusi.
  • - Apabila terdapat indikasi bahwa Peserta melakukan kesengajaan terjadinya musibah atau melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan maka Perusahaan Asuransi berhak meminta Peserta melengkapi dokumen-dokumen tambahan lainnya,

Pembayaran klaim

Pembayaran santunan Stop Usaha paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen klaim diterima Perusahaan Asuransi..

Informasi yang dibutuhkan untuk pengaktifan polis adalah sbg berikut:

Nama

No KTP

No Hp

Email

Tanggl lahir tiap peserta

Alamat

Urutkan
Tidak ada ulasan untuk produk ini
Ralali Tender
<% productcatalog.result.item_detail.result.name %>
Asuransi Sinar Mas Mikro Stop Usaha...
Spesifikasi lihat katalog