Asuransi Sinar Mas Mikro Stop Usaha - Gempa Tsunami
Asuransi Sinar Mas Mikro Stop Usaha - Gempa Tsunami
Asuransi yang memberikan santunan kepada Peserta Asuransi untuk memulai kembali usahanya apabila tempat dan modal usahanya mengalami kerusakan atau kerugian akibat langsung atau tidak langsung dari salah satu atau beberapa musibah berikut, yaitu:
Kebakaran, Ledakan Kompor atau Tabung Gas, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap Kebakaran Bangunan sekitarnya, Kerusuhan, Tertabrak Kendaraan, Gempa Bumi atau Tsunami.
Periode perlindungan | 1 Bulan |
Manfaat | Memberikan santunan kepada Peserta Asuransi untuk memulai usaha kembali apabila Peserta kehilangan penghasilan karena:
akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah berikut, yaitu: Kebakaran, Ledakan Kompor atau Tabung Gas, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap Kebakaran Bangunan sekitarnya, Kerusuhan, Tertabrak Kendaraan, Gempa Bumi atau Tsunami. |
Batas Wilayah / Geographical Limit | Indonesia |
Jumlah maksimum pembelian polis | 1 polis |
Kondisi Umum | Wording dan klausul standard ASM |
Mata Uang | Rupiah |
Limit Pertanggungan (Santunan ) | Santunan untuk memulai usaha kembali kepada Peserta sebesar Rp 2.500.000 |
Syarat dan Ketentuan | Bangunan Tempat Usaha harus merupakan kontruksi kelas 1 Konstruksi Kelas I = Jenis Bangunan Tempat Usaha Bahan dasar bangunan 80 % Batu bata atau beton |
Resiko Yang Dikecualikan | Pengecualian Peserta tidak berhak mendapatkan santunan Stop Usaha jika: 1. Musibah disebabkan oleh risiko-risiko selain dari yang disebutkan pada bagian 1 diatas 2. Peserta atau siapa pun yang mewakilinya:
palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran santunan, atau 3. Usaha yang diasuransikan termasuk usaha atau kegiatan yang melanggar hukum seperti:
pornografi, perjudian atau lainnya. 4. Musibah terjadi sebelum tanggal Stop Usaha dimulai atau setelah tanggal Stop Usaha berakhir. |
Prosedur klaim |
kecelakaan/kerugian.
|
Dokumen klaim (tiap manfaat) | Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan Asuransi berupa:
|
Pembayaran klaim | Pembayaran santunan Stop Usaha paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen klaim diterima Perusahaan Asuransi.. |
Informasi yang dibutuhkan untuk pengaktifan polis adalah sbg berikut: | Nama No KTP No Hp Tanggl lahir tiap peserta Alamat |