Kotak P3K (Jenis kotak A standard), merupakan kotak P3K untuk 25 orang karyawan atau kurang. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja.
Harga tidak mengikat mohon chat seller untuk informasi lebih lanjut