MBG organisasi dan tata kerja multi-level dari pusat sampai sekolah menjadi kunci supaya jutaan porsi makan bergizi benar-benar sampai ke penerima manfaat setiap hari. Tanpa struktur yang jelas, bantuan pemerintah mudah tersendat, data bermasalah, dan akuntabilitas ikut terganggu.
Baca juga
Syarat Wajib Menjadi Supplier Mitra Dapur MBG 2025
MBG dan Penggerak Ekonomi Lokal: Mendukung UMKM Menjadi Supplier MBG yang Berkelanjutan
SK Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis membahas khusus organisasi dan tata kerja di Bab 5. Di sana dijelaskan bahwa pelaksanaan MBG wajib mengikuti prinsip good governance dan clean government, taat aturan, bebas KKN, transparan, dan akuntabel secara berjenjang. Struktur kerja dibagi menjadi beberapa tingkatan: tim pusat di Badan Gizi Nasional, tim Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di kabupaten/kota, tim SPPG di kecamatan/desa, sampai penanggung jawab satuan pendidikan di sekolah, madrasah, dan layanan lain. Anda yang terlibat di salah satu level ini perlu memahami bagaimana peran tiap lapisan saling terhubung.
Di artikel ini, Anda akan melihat gambaran runtut: siapa yang memegang peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di pusat, seperti apa koordinasi KPPG dengan dinas daerah, bagaimana komposisi tim teknis SPPG sampai 52 orang pekerja, dan apa saja tugas penanggung jawab sekolah dalam edukasi dan pencatatan kehadiran penerima manfaat.
Prinsip Umum Organisasi dan Tata Kerja MBG
Bab 5 Juknis menegaskan bahwa setiap rupiah dana Banper untuk MBG harus dikelola dengan cara yang dapat diaudit. Karena itu, organisasi program tidak hanya bicara siapa melakukan apa, tetapi juga bagaimana keputusan dan aliran dana dilacak dari pusat sampai titik paling ujung.
Prinsip Good Governance dan Clean Government
Beberapa prinsip yang wajib Anda pegang dalam pelaksanaan MBG:
- Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum program
- Menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan maupun penyaluran
- Menjunjung transparansi, keterbukaan informasi, dan asas akuntabilitas di setiap level
- Mengembangkan portal transparansi untuk memantau penggunaan dana dan progres program
Prinsip ini menjadi payung untuk seluruh struktur organisasi, mulai dari BGN pusat sampai petugas penerima makanan di sekolah.
Struktur Tim di Tingkat Pusat: Peran BGN sebagai Pengelola Utama
Di tingkat pusat, penanggung jawab utama program MBG adalah Badan Gizi Nasional (BGN). BGN mengelola anggaran, menyusun pedoman, mengatur pelaksanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi program.
Peran PA, KPA, dan PPK di Pusat
Dalam Juknis, beberapa istilah kunci dijelaskan:
- Pengguna Anggaran (PA) adalah pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di BGN
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dari PA untuk mengelola sebagian anggaran
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan yang menimbulkan pengeluaran anggaran, misalnya menetapkan Penerima Bantuan dan menandatangani kontrak
PA, KPA, dan PPK bekerja bersama Inspektorat Utama dan unit keuangan lain untuk memastikan penyaluran Banper tepat sasaran dan sesuai Juknis.
Kedeputian dan Fungsi Teknis di Pusat
SK 244 menjelaskan bahwa Juknis MBG menjadi acuan bagi beberapa unit di BGN:
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola: mengatur desain sistem, prosedur, dan tata kelola MBG
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran: menjadi penanggung jawab tim pusat dan mengelola penyediaan serta distribusi bantuan
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama: mengurus sosialisasi, edukasi gizi, dan kerja sama dengan berbagai mitra
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan: memantau pelaksanaan, melakukan pengawasan, dan memberi rekomendasi perbaikan atau sanksi
- Pusat Data dan Sistem Informasi: mengelola data penerima manfaat, SPPG, dan pelaporan digital
Anda yang berada di tingkat lapangan akan banyak berhubungan dengan keluaran dari unit-unit ini, misalnya panduan teknis, format laporan, aplikasi pemantauan, dan surat edaran.
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota: Peran KPPG dan Koordinasi Lintas Dinas
Di tingkat kabupaten/kota, pelaksana utama MBG adalah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Kepala KPPG menjadi penanggung jawab tim kabupaten/kota dan menjadi penghubung langsung antara BGN pusat dan SPPG di lapangan.
Tugas Utama Kepala KPPG
Kepala KPPG memegang beberapa peran penting yang perlu Anda pahami:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program MBG di wilayah kabupaten/kota
- Memastikan SPPG yang ada di wilayahnya menjalankan Juknis dengan benar
- Menyusun dan menyampaikan laporan berjenjang ke BGN pusat sesuai format
Kepala KPPG juga menjadi pintu masuk utama bagi Yayasan dan calon mitra yang ingin memahami persyaratan SPPG di daerah tersebut.
Kewajiban Koordinasi dengan Dinas Terkait
SK 244 mewajibkan KPPG untuk melakukan koordinasi aktif dengan berbagai dinas dan instansi di kabupaten/kota, antara lain:
- Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat untuk data sekolah dan santri
- Dinas Kesehatan untuk data gizi, status kesehatan, dan dukungan Puskesmas
- Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk koneksi ke produsen bahan pangan lokal
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan BUMDes/Koperasi untuk skema pengadaan bahan baku
Dengan koordinasi ini, Anda sebagai pengelola SPPG tidak bekerja sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kabupaten/kota yang mendukung pemenuhan gizi nasional.
Tim Teknis di Tingkat Kecamatan/Desa: SPPG dan Relawan
Di tingkat kecamatan/desa, implementasi MBG dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG inilah yang mengelola dapur, logistik, dan distribusi makanan ke sekolah dan titik layanan lain.
Komposisi Tim SPPG: 3 Staf BGN dan Hingga 47 Relawan
Bab 5 menyebut bahwa tim teknis kecamatan/desa terdiri dari:
- 3 orang staf BGN: Kepala SPPG, Ahli Gizi (pengawas produksi dan kualitas), dan Staf Administrasi/Keuangan (akuntan)
- Maksimal 47 tenaga pendukung/relawan SPPG yang direkrut dari masyarakat lokal
Di bagian rinci organisasi SPPG, komposisi personel maksimal 52 orang dijabarkan, termasuk jurutama masak, petugas persiapan bahan, pengolahan, pemorsian, packing, distribusi, pencuci alat makan, kebersihan, dan keamanan. Anda dapat menggunakan struktur ini sebagai acuan saat menyusun pembagian tugas di dapur.
Peran Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Admin/Keuangan
Tiga posisi kunci di SPPG punya tugas berbeda:
- Kepala SPPG: koordinator utama, mewakili BGN di lapangan, mengatur operasional dapur, distribusi MBG, transaksi Banper bersama Yayasan, dan menyusun laporan
- Ahli Gizi: mengawasi kualitas menu, pemenuhan standar gizi, penerapan lima kunci keamanan pangan, dan uji organoleptik
- Staf Administrasi/Keuangan: mengelola administrasi, pencatatan belanja at cost, kas kecil, dokumen BAST, dan bukti transaksi
Anda yang menjabat di salah satu posisi ini perlu bekerja dekat dengan Yayasan penerima bantuan dan relawan, karena seluruh proses di dapur akan memengaruhi kualitas dan ketepatan sasaran MBG.
Hubungan Formal SPPG dengan Camat, Danramil, dan Kapolsek
Juknis MBG juga menekankan peran pimpinan kewilayahan:
- Camat, Danramil, dan Kapolsek berperan mendukung kebijakan sinkronisasi penerima manfaat di kecamatan
- Mereka hadir sebagai saksi kunci saat pertemuan sinkronisasi data penerima manfaat antar SPPG
- Mereka membantu memastikan program berjalan tertib dan aman di wilayahnya
Di Surat Edaran Kepala BGN tentang sinkronisasi data kecamatan, disebutkan bahwa Camat, Danramil, dan Kapolsek ikut menyaksikan berita acara hasil sinkronisasi. Sebagai Kepala SPPG, Anda diharapkan aktif menjalin komunikasi dengan mereka.
Peran Satuan Pendidikan sebagai Titik Ujung Pelayanan
Pada tingkat paling ujung, satuan pendidikan menjadi tempat peserta didik menerima porsi MBG. Di titik ini, keberhasilan program sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara SPPG dan sekolah.
Penanggung Jawab Satuan Pendidikan dan Tugasnya
Juknis mendefinisikan penanggung jawab satuan pendidikan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang ditunjuk kepala sekolah. Tanggung jawab mereka antara lain:
- Menjadi penghubung antara sekolah dan SPPG dalam distribusi MBG
- Mencatat dan memverifikasi kehadiran peserta didik penerima MBG setiap hari
- Memastikan porsi yang datang sesuai dengan daftar penerima di kelas masing-masing
Untuk mendukung tugas ini, Juknis juga mengatur skema insentif harian penanggung jawab satuan pendidikan berdasarkan jumlah penerima manfaat di sekolah, yang disalurkan melalui Kepala SPPG dengan bukti tanda terima.
Edukasi MBG dan Manajemen Kehadiran
Selain mengurus distribusi, penanggung jawab sekolah dan guru juga diminta:
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya gizi seimbang dan pola makan sehat kepada siswa
- Menggunakan panduan program MBG yang disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Mengelola data kehadiran peserta didik untuk memastikan porsi MBG tepat sasaran dan menghindari pemborosan
Data kehadiran ini menjadi bahan penting saat Kepala SPPG dan Yayasan menyusun proposal dua mingguan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Peran Ralali Group dalam Mendukung Tata Kelola Operasional di Lapangan
Di atas kertas, organisasi dan tata kerja MBG sudah diatur cukup rinci dalam SK 244. Namun, di lapangan, SPPG dan sekolah tetap membutuhkan dukungan untuk memastikan dapur dan rantai pasok berjalan stabil. Di sini, Ralali Group dapat menjadi mitra pendukung yang melengkapi peran pelaku usaha lokal. Ralali dikenal sebagai platform B2B yang menghubungkan berbagai supplier dapur dan bahan pangan dengan pelaku usaha dan lembaga di seluruh Indonesia. Bagi SPPG, Ralali bisa membantu penyediaan peralatan dapur standar, rak penyimpanan, kontainer food grade, perlengkapan kebersihan, sampai perangkat penunjang QC yang diperlukan ahli gizi dan tim produksi.
Dari sisi bahan pangan, Ralali juga dapat menjadi pemasok pelengkap untuk produk kering, kemasan aman, dan bahan penunjang lain yang tidak selalu tersedia di desa, sementara bahan segar utama tetap Anda serap dari petani, peternak, nelayan, BUMDes, dan koperasi lokal sesuai amanat Juknis. Kolaborasi seperti ini akan membantu Kepala SPPG, Yayasan, dan KPPG menjaga standar keamanan pangan, efisiensi operasional, serta kerapihan dokumentasi pengadaan. Dengan demikian, struktur organisasi multi-level yang sudah diatur SK 244 bisa bekerja lebih mulus, karena tim di pusat, kabupaten, kecamatan, dan sekolah didukung oleh sarana dapur dan pasokan yang siap pakai.
Jika dilihat secara utuh, organisasi dan tata kerja MBG membentuk satu rantai dari BGN pusat sebagai pemegang anggaran, KPPG kabupaten/kota sebagai pengelola wilayah, SPPG di kecamatan/desa sebagai operator dapur, hingga satuan pendidikan dan posyandu sebagai titik layanan terakhir. Anda, di mana pun posisi Anda dalam rantai ini, memegang peran penting untuk menjaga agar program berjalan transparan, aman, dan konsisten. Dengan memahami pembagian tugas, menjalin koordinasi dengan camat dan aparat setempat, memanfaatkan dukungan mitra seperti Ralali Group untuk penguatan dapur, serta memastikan sekolah aktif dalam edukasi dan pencatatan kehadiran, tata kelola MBG akan lebih siap mendukung lahirnya generasi yang sehat dan kuat di seluruh Indonesia.
