Menu Close

Perpres MBG Terbaru PDF Tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Perpres Tata Kelola MBG - Presiden Prabowo berbaju krem berbicara dan membagikan makanan kepada murid sekolah dasar berjilbab putih di halaman sekolah, dikelilingi wartawan dan panitia acara Program Makan Bergizi Gratis.
Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Menurut Perpres 115 Tahun 2025

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dalam Perpres 115 Tahun 2025 menjadi kerangka utama pemerintah untuk memastikan anak dan keluarga rentan mendapat makanan bergizi yang teratur. Dokumen ini tidak hanya bicara menu, tetapi juga cara mengatur lembaga, anggaran, dan kerja sama lintas sektor supaya program berjalan rapi dan berkelanjutan.

Download Perpres MBG Tarbaru PDF (Nomor 115 Tahun 2025) di sini

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menetapkan bahwa MBG adalah program prioritas nasional. Tujuannya membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif melalui pemenuhan gizi kelompok sasaran dengan tata kelola yang kuat. Perpres ini menjelaskan siapa saja penerima manfaat, bagaimana peran Badan Gizi Nasional, apa tugas KPPG dan SPPG, bagaimana manajemen risiko dilakukan, dari mana pendanaan berasal, dan bagaimana kemitraan dengan banyak pihak dibangun.

Jika Anda adalah pengelola yayasan, sekolah, pemerintah daerah, atau pelaku usaha yang ingin terlibat, memahami garis besar Perpres 115/2025 akan membantu melihat posisi dan peran masing-masing. Detail teknisnya memang diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Gizi Nasional dan Juknis, tetapi “kerangka utamanya” ada di perpres ini.

Latar Belakang, Tujuan, dan Ruang Lingkup MBG

Mengapa Program MBG Dianggap Penting

Bagian menimbang Perpres 115/2025 menjelaskan bahwa pemenuhan gizi dilihat sebagai kunci membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Gizi yang baik diharapkan mendukung:

program makan bergizi ralalifood
  • Pertumbuhan ekonomi karena produktivitas tenaga kerja meningkat
  • Pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia jangka panjang

Karena itu, pemerintah merasa perlu menguatkan ekosistem pendukung makan bergizi lewat tata kelola yang jelas. Perpres 115/2025 hadir sebagai landasan hukum dan arah kebijakan nasional untuk penyelenggaraan MBG.

Tujuan Utama Perpres 115 Tahun 2025

Dalam Pasal 2 disebutkan beberapa tujuan penting. Secara singkat, perpres ini ingin:

  • Memberi acuan bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan MBG
  • Memberi pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak lain yang mendukung MBG
  • Mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan MBG
  • Menyusun mekanisme kerja sama antara instansi pemerintah dan nonpemerintah

Dengan begitu, Anda sebagai pihak nonpemerintah juga punya pijakan jelas ketika akan ikut mendukung program, misalnya lewat penyediaan bahan pangan, riset, atau infrastruktur dapur.

Apa Saja yang Diatur dalam Perpres

Pasal 3 merangkum ruang lingkup pengaturan menjadi tiga kelompok besar:

  • Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (konsep, kelembagaan, proses)
  • Pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan
  • Pendanaan dan pengadaan barang/jasa

Jadi, perpres ini tidak berdiri sendiri. Di bawahnya nanti ada berbagai peraturan BGN dan Juknis yang memecah isi Perpres 115/2025 menjadi pedoman operasional harian di SPPG dan sekolah.

Kelompok Sasaran dan Prinsip Pelaksanaan MBG

Siapa Saja Penerima Manfaat MBG

Pasal 4 menjelaskan bahwa MBG diselenggarakan untuk meningkatkan status gizi kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. Kelompok sasaran itu meliputi:

  • Peserta didik PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pesantren
  • Anak di bawah 5 tahun mulai usia 6 bulan
  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Kelompok lainnya, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan

Perubahan kelompok sasaran ada di tangan Presiden. Detail pengaturan penerima manfaat lebih lanjut diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional, sehingga Anda dapat merujuk ke aturan turunan ketika masuk ke tahap implementasi.

Penyelenggaraan MBG dan Edukasi Gizi

MBG tidak hanya membagikan makanan. Pasal 4 juga menulis bahwa program ini wajib disertai edukasi keamanan pangan dan gizi oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Artinya, Anda akan menemukan peran:

  • Kementerian Kesehatan dalam materi gizi dan keamanan pangan
  • Kementerian Pendidikan dalam integrasi MBG dengan pendidikan karakter dan pengetahuan gizi
  • Badan Gizi Nasional sebagai pengarah utama konten edukasi

Di lapangan, ini bisa berupa materi edukasi di kelas, poster di sekolah, ataupun konten digital yang disebarkan lewat kanal resmi pemerintah.

Peran Badan Gizi Nasional, KPPG, dan SPPG

Badan Gizi Nasional sebagai Pengampu Utama

Di Pasal 1 dan bagian-bagian lain, Perpres 115/2025 menegaskan posisi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk Presiden untuk tugas pemenuhan gizi nasional. Kepala BGN bertanggung jawab atas perencanaan penyelenggaraan MBG, termasuk:

  • Penetapan sasaran program dan indikator kinerja
  • Perencanaan kebutuhan bahan baku dan anggaran bersama kementerian perencanaan pembangunan
  • Perencanaan data, sistem informasi, dan rantai pasok

Dengan kata lain, BGN menjadi “dirigen” yang mengatur irama kerja lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam MBG.

KPPG: Penghubung BGN dengan Wilayah

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang bertanggung jawab kepada Kepala BGN. Dalam Pasal 14–15 disebutkan bahwa:

  • Program MBG dilaksanakan BGN dengan membentuk KPPG dan SPPG
  • KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya
  • Pegawai KPPG adalah ASN yang diangkat sesuai ketentuan kepegawaian

Di tingkat kabupaten/kota, KPPG berperan sebagai simpul manajerial yang menghubungkan kebijakan pusat dengan operasional dapur di SPPG.

SPPG: Dapur dan Titik Layanan Utama

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural di bawah KPPG. Pasal 16 menyebut tugas utamanya:

  • Menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi secara gratis
  • Memberikan edukasi gizi dan keamanan pangan kepada kelompok sasaran

Perpres juga mengenal dua jenis SPPG:

  • SPPG aglomerasi: melayani minimal 1.000 penerima manfaat
  • SPPG terpencil: melayani penerima manfaat di bawah 1.000 orang

Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, dan hal-hal teknis tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja diatur lebih rinci dalam Peraturan BGN setelah disetujui kementerian yang mengurus aparatur negara.

Perencanaan, Manajemen Risiko, dan Pengawasan

Perencanaan Program dan Rantai Pasok

Bab perencanaan di Perpres 115/2025 cukup padat. Intinya, perencanaan dilakukan BGN bersama kementerian perencanaan pembangunan dan mencakup:

  • Penetapan sasaran program dan indikator kinerja
  • Perhitungan kebutuhan bahan baku dan anggaran berdasarkan standar gizi dan indeks kemahalan
  • Rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan harian, mingguan, bulanan
  • Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi secara digital dan waktu nyata
  • Perencanaan rantai pasok dan logistik, termasuk rencana kontingensi untuk kondisi darurat

Perencanaan kontingensi mencakup alternatif bahan pangan, jalur distribusi, dan moda transportasi saat terjadi bencana atau gangguan lain. Ini penting untuk Anda yang berada di wilayah rawan bencana.

Manajemen Risiko MBG

Dalam Bab Dukungan Pelaksanaan, Pasal 31 dan 36 memuat kewajiban manajemen risiko. BGN harus:

  • Mengidentifikasi potensi risiko yang menghambat pencapaian sasaran program
  • Melakukan penilaian risiko dan menentukan perlakuan risiko
  • Melakukan pemantauan dan reviu berkala
  • Mendokumentasikan dan melaporkan risiko serta penanganannya

Manajemen risiko ini harus mengacu pada kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional lintas sektor. Nanti akan diterjemahkan dalam Peraturan BGN tentang manajemen risiko MBG, yang menjadi panduan praktis bagi Anda di KPPG dan SPPG.

Penjaminan Keamanan Pangan, Gizi, dan Halal

Masih dalam Bab II, Perpres 115/2025 mengharuskan:

  • Penjaminan dan pengawasan keamanan pangan dan mutu pangan
  • Pengawasan standar gizi oleh Kementerian Kesehatan bersama BGN
  • Penerapan standar halal bagi yang dipersyaratkan, termasuk kewajiban sertifikasi halal

Lembaga jaminan produk halal berperan melalui skema kerja sama resmi. Bagi Anda yang mengelola dapur SPPG, ini berarti perlu memperhatikan asal bahan, proses masak, pemisahan alat, dan status sertifikasi pemasok.

Dukungan Pelaksanaan: SDM, Bahan Baku, Limbah, dan Data

Manajemen ASN dan PPPK

Bab Dukungan Pelaksanaan mengatur manajemen ASN. BGN menyelenggarakan:

  • Perencanaan kebutuhan ASN untuk MBG
  • Pengadaan, penugasan dari instansi lain, dan mutasi PNS
  • Pengembangan kompetensi, budaya kerja, dan kinerja
  • Pemberian penghargaan dan pengakhiran tugas sesuai aturan

Dalam kondisi mendesak, pengadaan ASN untuk mendukung MBG dapat menggunakan mekanisme khusus yang ditetapkan kementerian aparatur negara. Ini penting untuk percepatan saat target SPPG dan penerima manfaat meningkat tajam.

Pasokan Bahan Baku, Produk Dalam Negeri, dan Pengelolaan Limbah

Perpres 115/2025 juga membahas:

  • Pasokan bahan baku pangan, termasuk pemetaan kebutuhan wilayah dan pemasok lokal
  • Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, kecil, koperasi, BUMDes, koperasi desa merah putih
  • Penanganan sisa makanan dan limbah kemasan secara bertanggung jawab

Hal ini membuka ruang bagi Anda, sebagai pelaku usaha lokal atau lembaga desa, untuk terlibat resmi dalam ekosistem MBG, sepanjang memenuhi standar keamanan pangan dan administratif.

Pengelolaan Data dan Peran Pemerintah Daerah

Dukungan pelaksanaan juga mencakup:

  • Pengelolaan data dan sistem informasi yang terintegrasi untuk pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan
  • Peran Pemerintah Daerah dalam merencanakan lokasi layanan, mendukung infrastruktur, dan membantu pendataan penerima manfaat
  • Dukungan kementerian/lembaga lain dan kemitraan dengan berbagai pihak

Ini berarti Anda di level daerah tidak hanya pelaksana, tetapi juga rekan kolaborasi dalam desain layanan MBG yang sesuai karakter wilayah.

Pendanaan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kemitraan

Skema Pendanaan MBG

Bab pendanaan dalam Perpres 115/2025 mengatur bahwa:

  • MBG didanai dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan
  • Perencanaan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dan ketersediaan anggaran
  • Pengeluaran mengikuti prinsip tata kelola keuangan negara yang baik

Untuk Anda di yayasan atau mitra, hal ini penting karena menyangkut mekanisme pembayaran, pelaporan, dan akuntabilitas dana yang mengalir ke SPPG.

Pengadaan Barang/Jasa dan Pelibatan Usaha Lokal

Perpres 115/2025 mensyaratkan pengadaan barang/jasa untuk MBG mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah, dengan penekanan:

  • Keutamaan penggunaan produk dalam negeri
  • Pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes

Dengan desain ini, Anda bisa melihat MBG sebagai motor penggerak ekonomi lokal, bukan hanya program bantuan gizi semata.

Kemitraan Multi Pihak dan Peran Swasta

Bab kemitraan menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG boleh melibatkan:

  • BUMN dan BUMD di bidang pangan dan logistik
  • BUMDes dan koperasi desa di tingkat lokal
  • Usaha mikro, kecil, dan perseroan perorangan
  • Perguruan tinggi dan lembaga riset
  • Pihak swasta lain yang relevan

Di titik ini, Ralali Group dapat menjadi contoh mitra swasta yang mendukung tata kelola dapur MBG dari sisi suplai dan infrastruktur. Ralali dikenal sebagai platform B2B yang menghubungkan berbagai supplier dapur dan bahan pangan dengan pelaku usaha dan lembaga di seluruh Indonesia. Untuk kebutuhan SPPG, kolaborasi dengan Ralali dapat membantu Anda mengakses peralatan dapur standar, rak dan kontainer food grade, alat ukur dan perlengkapan kebersihan, hingga bahan pangan kering dan penunjang yang sulit diperoleh secara konsisten di pasar tradisional. Bahan segar utama tetap dapat diserap dari petani, nelayan, BUMDes, dan koperasi lokal sesuai semangat Perpres, sementara Ralali mengisi celah kebutuhan nonsegar dan peralatan kritis. Kekuatan platform B2B adalah jejak transaksi yang terdokumentasi, sehingga membantu memperkuat aspek akuntabilitas dan audit trail program MBG di tingkat yayasan dan SPPG.

Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, dan Tim Koordinasi

Fungsi Pengawasan dan Evaluasi

Perpres 115/2025 juga mengatur:

  • Pemantauan dan pengawasan terhadap keamanan pangan, standar gizi, dan pelaksanaan program
  • Evaluasi terpadu untuk menilai pencapaian indikator kinerja
  • Pelaporan berjenjang dari tingkat pelaksana ke BGN dan kementerian/lembaga terkait

Hasil pemantauan dan evaluasi ini akan menjadi dasar perbaikan program, penyesuaian sasaran, dan penyempurnaan peraturan turunan. Anda sebagai pelaksana akan merasakannya dalam bentuk revisi juknis, penguatan pelatihan, atau penambahan dukungan infrastruktur.

Tim Koordinasi Nasional MBG

Dalam Pasal 30, perpres menyebut bahwa pelaksanaan MBG harus melibatkan tim koordinasi penyelenggaraan program yang ditetapkan Presiden. Ketua tim koordinasi ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Ketentuan detail tentang cara kerja dan keterlibatan tim koordinasi akan diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator. Bagi Anda di lapangan, ini berarti akan ada kanal resmi koordinasi lintas kementerian yang bisa mempercepat penyelesaian masalah, misalnya ketika terjadi gangguan besar pada rantai pasok atau kasus keamanan pangan.

Penutup: Apa Makna Perpres 115/2025 bagi Anda

Secara singkat, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 meletakkan fondasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kuat dan menyeluruh. Di dalamnya, Anda bisa menemukan:

  • Tujuan, ruang lingkup, dan kelompok sasaran MBG yang sangat jelas
  • Peran Badan Gizi Nasional, KPPG, dan SPPG dalam mengelola layanan dapur dan distribusi makanan
  • Kerangka perencanaan, manajemen risiko, dan penjaminan keamanan pangan, standar gizi, serta kehalalan
  • Dukungan pelaksanaan melalui manajemen ASN, pasokan bahan baku, pengelolaan limbah, data, dan peran pemerintah daerah
  • Pengaturan pendanaan, pengadaan barang/jasa, serta kemitraan dengan usaha lokal, BUMDes, BUMN, dan pihak swasta seperti Ralali Group

Bagi Anda yang ingin terlibat, perpres ini bisa dibaca sebagai “peta besar” yang nanti akan dipecah menjadi banyak jalur kecil di peraturan BGN, juknis, dan SOP teknis. Dengan memahami gambaran utamanya, Anda lebih siap menyusun strategi, membangun kapasitas dapur dan tim, serta merancang kolaborasi yang sejalan dengan arah resmi negara dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan bergizi.

4 Comments

  1. Pingback:MBG dan Visi Indonesia Emas 2045: Gizi, SDM, dan Dampak Ekonominya - Makan Bergizi Gratis

  2. Pingback:SOP Dapur MBG Lengkap - Makan Bergizi Gratis

  3. Pingback:Perpres Tata Kelola MBG : Perkiraan Aspek Penting Lainnya - Makan Bergizi Gratis

  4. Pingback:Perpres Tata Kelola MBG - Apa Kira-Kira Isinya dan Implikasi Bagi SPPG Dapur MBG - Makan Bergizi Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *