Menu Close

Apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG dan Dapur MBG : Jaminan Mutu dan Keamanan Makanan Olahan

Mengenal Sertifikat Laik Higiene Sanitasi: Jaminan Mutu dan Keamanan Makanan Olahan

Isu keracunan makanan yang sempat mengemuka dalam program Makanan Bergizi (MBG) menjadi sebuah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Terungkapnya fakta bahwa sebagian besar dapur yang terlibat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menunjukkan adanya celah serius dalam standar keamanan pangan. Kondisi ini menegaskan bahwa jaminan keamanan pangan tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus menjadi prioritas utama. Sertifikasi ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi nyata dari komitmen serius terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen. Kepemilikan sertifikat ini membuktikan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.

Baca juga :

Di era ini, di mana kesadaran akan kesehatan terus meningkat, perilaku konsumen pun mengalami pergeseran signifikan. Mereka tidak lagi hanya terpikat pada kelezatan dan variasi menu, tetapi juga menuntut kebersihan, kualitas, dan keamanan yang terjamin. Bagi para pelaku usaha di sektor jasa boga dan pangan olahan, menghadirkan produk yang aman dan higienis adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sebuah instrumen vital untuk membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Sertifikat ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan produsen makanan yang bertanggung jawab dengan konsumen yang semakin cerdas dan peduli akan kesehatan mereka.

Lebih dari sekadar pengakuan legal, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menawarkan beragam manfaat strategis bagi pelaku usaha. Secara bisnis, sertifikat ini menjadi nilai tambah yang membedakan suatu usaha dari kompetitornya, sehingga mampu menarik lebih banyak pelanggan yang mencari jaminan keamanan. Selain itu, sertifikat ini juga membantu usaha untuk mematuhi regulasi pemerintah, menghindari potensi sanksi hukum, dan melindungi reputasi jangka panjang. Dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku usaha tidak hanya menjalankan bisnis yang etis, tetapi juga secara aktif berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem pangan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Saat ini panduan spesifik SLHS untuk SPPG belum ditemukan, namun Anda bisa menemukan yang mendekati di sini

program makan bergizi ralalifood

Download Pedoman dan Peraturan Layak Higiene Sanitasi SLHS (PDF) Di sini

Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi: Melindungi Kesehatan Masyarakat

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memiliki peran vital sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari risiko penyakit yang ditularkan melalui makanan dan minuman. Dokumen ini adalah jaminan resmi bahwa suatu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) atau jasa boga telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang diwajibkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011, higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi makanan, baik dari bahan baku, personel, tempat, maupun peralatan, agar aman dikonsumsi.

Tujuan utama dari sertifikasi ini sangat jelas, yaitu menekan angka kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dan meningkatkan jumlah TPP yang memiliki standar higiene yang baik. Proses ini didukung oleh Pedoman Pengawasan Higiene Sanitasi Pangan Berbasis Risiko (HSPBR) yang memungkinkan pemerintah melakukan inspeksi secara lebih efisien dan terfokus.

Berikut adalah poin-poin yang menjelaskan mengapa sertifikasi ini begitu penting:

  • Pengendalian Risiko: Sertifikat ini membuktikan bahwa TPP telah menerapkan kontrol yang ketat terhadap potensi bahaya, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.
  • Landasan Hukum: Adanya sertifikat ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
  • Pengawasan Efektif: Petugas kesehatan lingkungan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan prioritas dan frekuensi inspeksi, memastikan pengawasan lebih tepat sasaran pada TPP yang paling berisiko.
  • Membangun Kepercayaan: Sertifikat ini membangun jembatan kepercayaan antara produsen yang bertanggung jawab dan konsumen yang semakin peduli terhadap kualitas dan keamanan makanan yang mereka konsumsi.
  • Peningkatan Kualitas Usaha: Sertifikasi ini mendorong pelaku usaha untuk mengimplementasikan praktik-praktik terbaik seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem kontrol kualitas, yang pada akhirnya meningkatkan mutu bisnis secara keseluruhan

Mengenal Lebih Dalam Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu usaha pengelolaan makanan telah memenuhi semua persyaratan kebersihan dan sanitasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sertifikat ini merupakan instrumen vital yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar higiene, sehingga dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat mutlak bagi sebuah usaha jasa boga untuk memperoleh izin usaha.

Cakupan dan Proses Sertifikasi ini mencakup evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek dalam operasional jasa boga, termasuk:

  • Pengelolaan Makanan: Rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga penyajian harus memenuhi standar higiene sanitasi yang ketat.
  • Persyaratan Teknis: Sertifikat ini dikeluarkan setelah TPP memenuhi persyaratan teknis yang meliputi bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan.
  • Ketenagaan: Semua penjamah makanan (orang yang secara langsung mengelola makanan) wajib memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan dan berbadan sehat. Mereka juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal dua kali dalam setahun.
  • Pemeriksaan Lapangan: Untuk mendapatkan sertifikat, TPP akan dinilai oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan yang akan melakukan kunjungan dan penilaian kelayakan secara menyeluruh, termasuk menguji sampel makanan di laboratorium.

Masa Berlaku dan Pencabutan 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang selama TPP tetap memenuhi persyaratan. Namun, sertifikat ini dapat dicabut atau menjadi tidak berlaku jika terjadi beberapa kondisi, seperti pergantian pemilik, pindah lokasi, atau jika TPP tidak laik higiene sanitasi dan menyebabkan terjadinya kasus keracunan makanan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan standar keamanan pangan selalu terjaga.

Pihak yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga diterbitkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Namun, ada pengecualian untuk beberapa wilayah khusus. Untuk jasa boga yang berlokasi di area pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, sertifikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Proses penerbitan sertifikat ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum sertifikat diberikan, Kepala Dinas Kesehatan atau Kepala KKP akan membentuk Tim Pemeriksa yang memiliki pengetahuan di bidang higiene sanitasi. Tim ini bertugas untuk:

  • Melakukan pemeriksaan lapangan.
  • Menilai kelayakan persyaratan teknis seperti bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan.
  • Mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium.

Setelah TPP dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Tim Pemeriksa, barulah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dapat diterbitkan. Hal ini memastikan bahwa setiap usaha jasa boga yang mendapatkan sertifikat benar-benar telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Proses Mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga, pemilik usaha harus mengikuti serangkaian proses yang ketat. Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk jasa boga yang berada di wilayah pelabuhan, bandara, atau pos lintas batas.

Permohonan tersebut harus melampirkan beberapa persyaratan administratif, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Pas foto terbaru.
  • Fotokopi sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha.
  • Denah bangunan dapur.
  • Surat penunjukan tenaga sanitarian sebagai penanggung jawab.
  • Fotokopi ijazah atau sertifikat pelatihan tenaga sanitarian.
  • Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal satu orang.

Setelah permohonan diterima, Tim Pemeriksa yang ditugaskan akan melakukan kunjungan dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Penilaian ini mencakup kelayakan dari segi bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan. Tim juga akan mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium guna memastikan tidak ada kontaminasi fisik, kimia, atau bakteriologis yang membahayakan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, barulah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dapat dikeluarkan

Peran Petugas dan Pelaku Usaha dalam Menciptakan Lingkungan yang Higienis

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak hanya sekadar dokumen, melainkan cerminan dari kolaborasi erat antara petugas kesehatan lingkungan dan pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan pangan yang aman dan higienis. Petugas kesehatan lingkungan memiliki peran penting sebagai pembina dan pengawas, yang bertugas memastikan setiap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah kerjanya mematuhi standar yang telah ditetapkan. Peran ini mencakup pemberian panduan, penilaian risiko, dan inspeksi berkala untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan langkah-langkah pencegahan telah dilakukan secara efektif.

Sementara itu, tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan pangan berada di tangan pelaku usaha. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan produk pangan yang dibuat, diproses, dikemas, dan didistribusikan kepada publik. Tanggung jawab ini mencakup setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas, proses pengolahan yang higienis, hingga penyimpanan dan distribusi produk akhir. Kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang ada adalah fondasi penting untuk mencegah risiko kesehatan dan membangun kepercayaan konsumen yang semakin peduli akan kualitas dan keamanan pangan.

Sistem pengawasan yang diterapkan saat ini, seperti Pedoman Inspeksi Higiene Sanitasi Pangan Berbasis Risiko (HSPBR), dirancang untuk membuat proses ini lebih efektif dan efisien. Pedoman ini membantu petugas kesehatan lingkungan untuk fokus pada pendekatan sistematis yang mencakup perencanaan, pelaksanaan inspeksi, dan pelaporan berbasis risiko. Dengan demikian, pengawasan menjadi lebih tepat sasaran, dan pelaku usaha didorong untuk secara mandiri menerapkan praktik-praktik terbaik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan sistem manajemen mutu seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) untuk memastikan keamanan pangan secara berkelanjutan

Jaminan Mutu dan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak hanya sekadar dokumen formalitas, tetapi merupakan cerminan nyata dari komitmen sebuah usaha terhadap mutu dan keamanan produknya. Bagi konsumen, sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan tertulis bahwa makanan atau minuman yang mereka konsumsi telah diproduksi sesuai dengan standar kebersihan dan sanitasi yang ketat. Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan, konsumen menjadi semakin selektif dan cenderung memilih tempat makan yang terjamin kebersihannya.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi ini membawa manfaat strategis yang signifikan. Dengan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, mereka dapat meningkatkan kredibilitas dan membangun reputasi positif di mata pelanggan. Hal ini juga membuka peluang bisnis yang lebih luas, seperti kesempatan untuk bermitra dengan program-program skala besar yang menuntut standar kebersihan tinggi, contohnya program Makan Bergizi (MBG) yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ralali Group, sebagai mitra strategis, bahkan menyediakan layanan pendampingan, pelatihan, dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan dapur-dapur MBG dapat beroperasi secara higienis dan efektif.

Sertifikat ini secara langsung memengaruhi persepsi konsumen terhadap produk dan layanan. Ini menciptakan jembatan kepercayaan yang kuat antara produsen yang bertanggung jawab dengan konsumen yang cerdas dan peduli akan kesehatan. Dengan demikian, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi aset berharga dalam membangun pondasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan di industri pangan

Dampak Negatif Ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

  • Risiko Kesehatan Konsumen: Makanan yang diproduksi oleh jasa boga yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi berpotensi menularkan penyakit dan menyebabkan keracunan makanan pada konsumen.
  • Sanksi Administratif: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada jasa boga yang melanggar standar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Pencabutan Izin Usaha: Pelanggaran serius, terutama jika menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan, dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  • Sertifikat Tidak Berlaku: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan menjadi tidak berlaku jika terjadi pergantian pemilik, pindah lokasi, atau tidak melakukan kegiatan selama satu tahun berturut-turut.
  • Tindakan Hukum: Pemilik atau penanggung jawab jasa boga yang mengetahui adanya kasus keracunan makanan yang diduga berasal dari produknya wajib segera melaporkan kepada puskesmas atau dinas kesehatan setempat. Pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan, termasuk investigasi dan pengambilan sampel.

Mengingat krusialnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, setiap pelaku usaha di industri makanan, termasuk para investor dalam program Makan Bergizi (MBG), harus memastikan operasionalnya memenuhi standar tertinggi. Untuk menjawab kebutuhan ini, Ralali Group menawarkan kemitraan komprehensif sebagai akselerator bisnis dan pendamping ahli bagi investor yang ingin mendirikan dapur MBG. Kami menyediakan layanan terpadu yang mencakup pendampingan lengkap, pelatihan, dan konsultasi hingga dapur siap beroperasi. Dukungan kami meliputi analisis kelayakan lokasi, pengurusan perizinan, hingga desain dan konstruksi dapur yang sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN). Lebih dari itu, kami juga mempersiapkan sumber daya manusia melalui pelatihan intensif dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar setiap Dapur MBG dapat beroperasi secara mandiri, higienis, dan efektif.

Sebagai bagian dari dukungan terintegrasi ini, Ralali Group juga memastikan ketersediaan pasokan yang dibutuhkan untuk menunjang operasional dapur. Melalui Ralali Food, kami memfasilitasi pengadaan berbagai perlengkapan dan peralatan dapur, bumbu, hingga bahan baku dengan kualitas terbaik. Pendekatan ini dirancang untuk memaksimalkan potensi keberhasilan investor dengan meminimalkan kendala operasional. Dengan dukungan yang tepat, Anda tidak hanya dapat membangun dapur yang efisien dan higienis, tetapi juga mewujudkan komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan yang sejalan dengan tujuan program MBG. Untuk memulai langkah ini, Anda bisa langsung menghubungi Ralali Group untuk mendapatkan pendampingan ahli dalam mewujudkan dapur yang sesuai standar dan siap beroperasi.