Menu Close

SOP Keamanan Pangan MBG oleh Kemenkes 8 Februari 2025

SOP Dapur MBG - SPPG

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjamin keamanan pangan siap saji dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, dr. Then Suyanti, MM, pada tanggal 8 Februari 2025. Tujuan dari SOP ini adalah untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Diharapkan, SOP ini dapat diterapkan sebagai acuan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, dan puskesmas untuk memastikan pengelolaan pangan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Anda bisa download SOP Keamanan Pangan MBG Lengkap di sini

Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk SPPG / Dapur MBG

SOP Terbaru MBG / SPPG Baca di Sini

program makan bergizi ralalifood

Ringkasan SOP Keamanan Pangan MBG

SOP ini merupakan panduan bagi tiga pihak utama yang terlibat dalam program MBG:

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, dan puskesmas. Tujuannya adalah untuk menjamin pengelolaan pangan yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

1. SOP untuk Dapur MBG / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 🏭

SOP ini mencakup berbagai aspek operasional di SPPG untuk menjaga kebersihan dan keamanan makanan. Prosedur yang diatur meliputi:

  • Higiene Personil: Aturan kebersihan diri untuk penjamah makanan sebelum, saat, dan sesudah bekerja. Ini termasuk memastikan kondisi tubuh sehat, mencuci tangan secara berkala, dan tidak memakai perhiasan saat menangani makanan.
  • Penerimaan Bahan Baku: Pedoman untuk menerima bahan makanan, seperti memastikan kendaraan pengangkut bersih, bahan pangan dalam kondisi baik dan tidak kadaluwarsa, serta memiliki izin edar.
  • Penyimpanan Bahan Pangan: Tata cara menyimpan bahan makanan, seperti penerapan prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO), memisahkan produk mentah dan matang, serta menjaga suhu penyimpanan sesuai jenisnya (contoh: daging pada suhu <−18∘C dan sayur pada suhu 10−15∘C).
  • Penyimpanan Kemasan dan Bahan Kimia: Aturan untuk tidak menggunakan kemasan luar seperti kardus atau keranjang kayu di area pengolahan dan pemorsian, serta menyimpan bahan kimia pembersih di luar area dapur.
  • Pemorsian: Prosedur untuk memastikan proses pemorsian makanan higienis, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), tidak mengenakan perhiasan, dan memberikan jeda 1-2 menit sebelum menutup wadah makanan panas.
  • Pencucian Peralatan: Tahapan mencuci alat-alat makan, mulai dari membuang sisa makanan, merendam, mencuci dengan sabun, membilas, hingga mengeringkan .
  • Penggunaan Loker: Prosedur untuk menjaga kebersihan loker karyawan dan melarang penyimpanan makanan di dalamnya untuk menghindari kontaminasi.
  • Penyimpanan Bank Sampel: Aturan untuk mengambil dan menyimpan sampel makanan dari setiap batch masakan selama 2×24 jam pada suhu 4−10∘C sebagai langkah kewaspadaan.
  • Pendistribusian: Prosedur pengiriman makanan dari SPPG ke sekolah, termasuk menggunakan kendaraan khusus, memakai APD lengkap, dan memastikan serah terima yang jelas.
  • Pemasakan/Pengolahan: Pedoman memasak yang benar, seperti memastikan petugas memakai APD, menggunakan peralatan masak tara pangan (food grade), dan memasak makanan hingga matang sempurna.

SOP untuk Sekolah dan Puskesmas

2. SOP di Sekolah 🏫 SOP ini memberikan panduan bagi guru atau petugas sekolah dalam menerima dan menyajikan makanan. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Penerimaan dan Penyajian: Menyiapkan tempat transit yang aman, melakukan serah terima, dan memastikan makanan segera dikonsumsi sesuai jadwal.
  • Penanggulangan KLB: Langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi dugaan keracunan pangan, seperti melaporkan kepada puskesmas dalam 1×24 jam, mengamankan sisa makanan atau muntahan, dan mengumpulkan data.

3. SOP di Puskesmas 🩺 Puskesmas bertanggung jawab untuk penanggulangan KLB keracunan pangan. Prosedur yang harus dilakukan adalah:

  • Penanggulangan KLB: Melakukan investigasi, mengamankan sampel makanan atau bank sampel dari SPPG, serta spesimen muntahan atau feses korban, lalu mengirimkannya ke laboratorium . Puskesmas juga harus berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan wawancara dan investigasi faktor risiko di tempat pengolahan pangan

Dengan implementasi SOP ini, Kemenkes berharap dapat menjamin bahwa setiap porsi makanan yang disajikan dalam program MBG aman, sehat, dan bergizi bagi seluruh penerima manfaat. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan keberhasilan program dan menjaga kesehatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *