Menu Close

SOP & Panduan Distribusi Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

SOP Dapur MBG - SPPG

Membangun fondasi gizi yang kuat untuk generasi penerus bangsa adalah langkah krusial menuju Indonesia Emas 2045. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hadir sebagai wujud nyata komitmen ini. Di tengah tantangan pemenuhan gizi, susu hadir sebagai komponen penting yang kaya akan kalsium, protein, dan nutrisi esensial lain untuk mendukung pertumbuhan optimal anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Download SOP MBG di sini :


SOP Distribusi Susu MBG

Download SOP Dapur MBG Lengkap

Untuk memastikan setiap tetes susu tersalurkan dengan aman dan berkualitas, BGN telah menyusun Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG. Dokumen yang disahkan pada 3 Februari 2025 ini menjadi panduan komprehensif yang mengatur seluruh alur, mulai dari pengadaan hingga penyajian, guna mencegah risiko keracunan dan menjaga mutu produk hingga sampai di tangan penerima manfaat.

program makan bergizi ralalifood

Bagi para investor yang ingin berpartisipasi dalam proyek Dapur MBG, Ralali Group hadir sebagai mitra strategis dan akselerator bisnis. Ralali menawarkan layanan terpadu, mulai dari pembangunan fisik dapur, pengurusan perizinan, hingga pendampingan dalam implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai standar BGN. Dengan dukungan ahli ini, investor dapat fokus pada tujuan utama program, yaitu menyediakan makanan bergizi yang aman dan bermutu tinggi bagi masyarakat.

Ringkasan dan Kategorisasi Penting SOP Distribusi Susu MBG

Petunjuk teknis ini membagi mekanisme pengadaan, penyediaan, dan distribusi susu berdasarkan tiga jenis produk utama: susu formula, susu UHT, dan susu pasteurisasi. Selain itu, dokumen ini juga secara terperinci menjelaskan:

  • Dasar Ilmiah dan Manfaat Susu: Susu adalah sumber gizi esensial yang penting untuk pertumbuhan. Konsumsi rutin dapat meningkatkan kesehatan tulang dan gigi, mendukung pertumbuhan anak, dan meningkatkan imunitas tubuh.
  • Spesifikasi Produk: Memuat persyaratan mutu, kandungan gizi, dan kemasan untuk setiap jenis susu yang digunakan dalam program, sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Mekanisme Distribusi: Menguraikan alur proses pengadaan, mulai dari penyaluran anggaran oleh BGN, pengadaan oleh SPPG dari Industri Pengolah Susu (IPS), hingga distribusi ke titik-titik penyaluran seperti sekolah, puskesmas, dan posyandu.
  • Tantangan dan Kendala: Mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin dihadapi, seperti keterbatasan infrastruktur rantai dingin (cold chain), biaya pengadaan yang tinggi, dan isu sosial-budaya seperti intoleransi laktosa.

Mekanisme Distribusi Berdasarkan Jenis Susu

Setiap jenis susu memiliki karakteristik unik yang memengaruhi cara pengadaan dan distribusinya.

  • Susu Formula dan Minuman Khusus Ibu Hamil/Menyusui: Pengadaan jenis susu ini melibatkan BGN sebagai penanggung jawab anggaran dan SPPG sebagai pelaksana teknis. IPS yang memasok produk diwajibkan memiliki kemitraan dengan peternak lokal untuk penyerapan susu segar dalam negeri. Distribusi dilakukan oleh SPPG ke titik distribusi seperti Puskesmas dan Posyandu, yang kemudian menyalurkannya langsung kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
  • Susu UHT: Susu UHT memiliki keunggulan masa simpan yang panjang (6-12 bulan) dan tidak memerlukan rantai pendingin yang ketat. Pengadaan dan distribusinya memiliki alur serupa dengan susu formula. SPPG mendapatkan susu dari IPS dan mendistribusikannya ke sekolah atau pesantren. Produk susu UHT harus mengandung minimal 20% susu segar dan minimal 20% kalsium dari Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian.
  • Susu Pasteurisasi: Jenis susu ini memerlukan penanganan khusus karena daya tahannya yang singkat. Suhu harus dijaga di bawah 4°C dari produksi hingga konsumsi. SPPG dapat mengolahnya sendiri jika memiliki fasilitas yang memadai. Produk ini dianjurkan untuk segera dikonsumsi setelah diterima oleh penerima manfaat.

Standar dan Sertifikasi Produk

Untuk menjamin keamanan pangan, semua produk susu dalam program ini harus memenuhi berbagai standar dan sertifikasi.

  • Persyaratan Mutu: Susu mentah harus memenuhi standar SNI 3141:2024, termasuk parameter fisik dan kimia seperti kadar lemak, protein, dan cemaran.
  • Persyaratan Sertifikasi: Produk harus memiliki Izin Edar dari Badan POM, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian, dan Sertifikasi Halal dari BPJPH.
  • Persyaratan Kemasan: Kemasan produk harus sesuai dengan regulasi BPOM dan mencantumkan informasi nutrisi, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan “Hanya untuk Program Makan Bergizi Gratis”.

Kontribusi Ralali untuk Keberhasilan Program

Penyusunan petunjuk teknis ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program MBG berjalan efektif dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi sinergis antar sektor. Dengan kerja sama yang solid, program ini tidak hanya akan meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal melalui dukungan terhadap peternak dan industri susu dalam negeri.

Ralali Group menegaskan kembali perannya sebagai akselerator dan pendamping ahli bagi investor proyek Dapur MBG. Dengan layanan terpadu, Ralali siap membantu investor mengatasi tantangan dan berkontribusi signifikan pada visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *