Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif strategis berskala nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui penguatan gizi bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Sebagai proyek dengan anggaran triliunan rupiah dan penerima manfaat jutaan orang, efektivitas dan keberlanjutannya sangat bergantung pada tata kelola yang kuat. Menanggapi berbagai tantangan implementasi yang muncul di lapangan, termasuk insiden keracunan yang sempat marak dan kritik mengenai kejelasan peran instansi, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG menjadi kebutuhan yang mendesak dan vital.
Baca juga : Perpres Tata Kelola MBG – Kira-Kira Apa Isinya ?
Landasan Hukum untuk Meredam Kekaburan Peran
Perpres MBG hadir sebagai payung hukum di tingkat eksekutif untuk mengatasi kekaburan peran dan tanggung jawab yang sering terjadi pada program lintas sektor. Tanpa regulasi yang jelas, sistem pengawasan—terutama terhadap pihak swasta sebagai mitra pelaksana—sulit berjalan. Berbagai pihak, termasuk DPR, telah menegaskan perlunya evaluasi total dan penerbitan Perpres untuk memastikan program ini tidak terkendala di lapangan. Peraturan ini diharapkan dapat memperbaiki implikasi pada tiga hal utama: kualitas perencanaan, monitoring dan evaluasi, efisiensi anggaran, serta pemenuhan gizi dan keamanan pangan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa Perpres Tata Kelola akan segera terbit, yang di dalamnya mengatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi pemerintah secara detail. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap pihak tidak lagi “gamang” (bingung) karena perannya sudah terdefinisi jelas.
Dalam Perpres tersebut, pembagian tugasnya mencakup:
- BGN: Ditugaskan sebagai penyelenggara dan pelaksana intervensi.
- Kementerian Kesehatan: Bertanggung jawab atas fungsi pengawasan.
- Pemerintah Daerah (Pemda): Mempersiapkan infrastruktur serta membina peternak, petani, dan nelayan di wilayah masing-masing sebagai sumber bahan baku.
- Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Diberi tugas untuk meningkatkan produksi komoditas pertanian dan perikanan yang digunakan dalam menu MBG.
Dengan adanya pembagian peran yang terkoordinasi ini, risiko konflik kepentingan, tumpang tindih anggaran, dan kelemahan pengawasan dapat diminimalisir.
Ralali Group: Solusi Rantai Pasok Terintegrasi dalam Ekosistem SPPG
Salah satu pilar keberhasilan MBG yang harus dijamin oleh Perpres adalah kelancaran dan standarisasi rantai pasok. Dapur MBG, atau Sentra Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG), membutuhkan berbagai jenis barang dan jasa dari berbagai sumber—mulai dari bahan baku harian hingga investasi aset jangka panjang—dalam skala yang masif.
Di sinilah Ralali Group, melalui inisiatif Pavilion MBG, memainkan peran strategis sebagai arsitek ekosistem yang menjamin bahwa setiap porsi makanan bergizi didukung oleh rantai pasokan yang kuat, terstandarisasi, dan berkelanjutan. Ralali memposisikan diri sebagai manajer rantai pasokan terpadu, mengubah model pengadaan tradisional yang kompleks menjadi sistem digital yang transparan.
Pavilion MBG berfungsi sebagai fasilitator tunggal (one-stop solution) yang menyederhanakan proses pengadaan yang rumit. Pengelola dapur tidak perlu berurusan dengan banyak vendor; mereka cukup mengajukan kebutuhan melalui satu pintu, dan Ralali yang akan mengkoordinasikan dan mendistribusikan semua barang.
Peran kunci Ralali dalam mendukung SPPG meliputi:
- Kurasi dan Standarisasi Produk: Ralali menerapkan proses kurasi ketat, memastikan bahan pangan yang masuk harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kurasi ini mencakup aspek higienis dan kualitas bahan baku, yang krusial untuk mencegah insiden keracunan dan menjamin nutrisi optimal. Ralali juga menyediakan pendampingan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar setiap Dapur MBG dapat beroperasi secara higienis dan efektif.
- Transparansi dan Akuntabilitas Digital: Semua transaksi, pengadaan, dan distribusi tercatat secara digital dan dapat dilacak (traceable). Hal ini menciptakan transparansi tinggi, yang sangat penting dalam pengelolaan dana publik, serta meningkatkan akuntabilitas setiap pihak yang terlibat.
- Dukungan Jaringan dan UMKM Lokal: Ralali memanfaatkan jaringan supplier B2B yang luas di seluruh Indonesia, termasuk UMKM dan supplier lokal di daerah. Dengan membuka akses pasar nasional MBG kepada supplier lokal yang telah terkurasi, Ralali tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang segar tetapi juga memberdayakan ekonomi daerah, sejalan dengan visi program.
Penutup: Fondasi Kuat untuk Generasi Emas
Kehadiran Perpres Tata Kelola MBG menjadi penentu nasib program ini. Dengan adanya pembagian tugas yang terperinci antarlembaga pemerintah, risiko implementasi dapat ditekan. Dukungan dari sektor swasta yang terintegrasi seperti Ralali Group, yang menyediakan solusi pengadaan terstandar, transparan, dan terkurasi, melengkapi kerangka tata kelola tersebut. Sinergi antara regulasi pemerintah yang ketat dan efisiensi rantai pasok D2C adalah kunci untuk memastikan setiap porsi makanan yang disajikan kepada jutaan penerima manfaat adalah makanan yang aman, bergizi, dan berkelanjutan, demi menyukseskan visi nasional perbaikan gizi dan penanggulangan stunting.
