Menu Close

Urgensi Peraturan Presiden untuk Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Menjamin Kualitas, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan Nasional

Perpres Tata Kelola MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan fundamental untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan gizi bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan “Generasi Emas” dan memerangi masalah kesehatan publik krusial seperti stunting. Meskipun memiliki visi yang mulia, implementasi program MBG yang berskala nasional dan masif menghadapi tantangan kompleks yang jika tidak diatasi dengan tata kelola yang kuat dan terstruktur, berpotensi menggagalkan tujuan utamanya. Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kesuksesan, efisiensi, dan akuntabilitas program di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga

Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG – Apa Kira-Kira Isinya dan Implikasi Bagi SPPG Dapur MBG

Perkiraan Aspek Penting Perpres Tata kelola MBG

program makan bergizi ralalifood

Pilar-Pilar Kebutuhan Perpres Tata Kelola MBG

Perpres tentang Tata Kelola MBG diperlukan sebagai payung hukum tertinggi di tingkat eksekutif untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis dan manajerial yang muncul di lapangan. Regulasi ini berfungsi untuk memperkuat kerangka kerja, meminimalisir risiko, dan menjamin operasional yang terstandar.

1. Standarisasi dan Keamanan Pangan yang Ketat

Salah satu tantangan terbesar dalam program gizi massal adalah menjamin kualitas dan keamanan pangan. Insiden keracunan massal yang sempat terjadi di beberapa daerah menjadi sinyal keras bahwa mekanisme pengawasan dan standarisasi pangan yang ada masih lemah. Perpres harus secara eksplisit mengatur standar gizi dan keamanan pangan yang wajib dipatuhi oleh setiap Sentra Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.

Standar ini mencakup:

  • Kurasi Produk: Kriteria ketat untuk bahan pangan, yang harus memenuhi standar gizi Badan Gizi Nasional (BGN) dan persyaratan higienitas.
  • Protokol Sanitasi: Prosedur wajib untuk kebersihan, sanitasi Dapur MBG, dan sterilisasi peralatan makan.
  • Pengaturan Menu: Mekanisme penyusunan siklus menu yang bervariasi, seimbang, dan disesuaikan dengan ketersediaan pangan lokal, dengan melibatkan ahli gizi.
  • Kontrol Kualitas: Implementasi sistem kontrol kualitas (QC) untuk bahan baku dan makanan yang didistribusikan.

2. Kejelasan Koordinasi, Anggaran, dan Pertanggungjawaban

Program MBG melibatkan banyak pihak—mulai dari pemerintah pusat (BGN, kementerian terkait), pemerintah daerah (APBD), hingga mitra swasta (Dapur MBG/SPPG). Tanpa Perpres, mekanisme pendanaan dan tanggung jawab daerah berpotensi menjadi kabur, serta memicu tumpang tindih kewenangan.

Perpres harus mengatur:

  • Pembagian Tanggung Jawab: Menetapkan secara jelas siapa mengawasi siapa (pusat ke daerah, BGN ke mitra pelaksana) untuk memastikan pelaksanaan di lapangan tidak terkendala.
  • Alokasi Anggaran: Mengatur pembagian tanggung jawab pendanaan yang proporsional antara APBN dan APBD untuk menjamin keberlanjutan program.
  • Manajemen Keuangan: Menetapkan tata kelola keuangan, pelaporan penggunaan dana bantuan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana publik.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan

Skala pengadaan barang dan jasa untuk program MBG sangat masif, mencakup bahan baku makanan (karbohidrat, protein, sayur, buah) hingga peralatan dapur industri. Pengadaan dalam jumlah besar ini harus dikelola dengan prinsip transparansi tinggi untuk mencegah penyalahgunaan kontrak dan praktik korupsi.

Ralali sebagai platform B2B terkemuka, melalui Pavilion MBG, menunjukkan model solusi pengadaan terintegrasi yang dapat ditopang oleh regulasi ini. Pavilion MBG bertindak sebagai fasilitator tunggal (one-stop solution) yang menyederhanakan proses pengadaan yang kompleks dan mengubah model pengadaan tradisional menjadi sistem digital yang transparan dan dapat dilacak (traceable).

Peran Ralali dalam ekosistem ini meliputi:

  • Pengadaan Satu Pintu: Menyediakan sistem yang memungkinkan pengelola dapur mengajukan semua kebutuhan—mulai dari bahan baku makanan (seperti daging sapi, ikan, beras, sayur), peralatan masak industri (seperti kompor skala besar, stock pot), hingga perlengkapan makan (food-grade tray) dan sanitasi—hanya melalui satu platform.
  • Jaringan Supplier Terkurasi: Memanfaatkan jaringan supplier B2B yang luas, termasuk UMKM lokal, untuk memastikan pasokan bahan baku berkualitas tinggi yang terkurasi dan sesuai standar gizi.
  • Logistik Terpadu: Mengintegrasikan logistik untuk memastikan bahan baku dan peralatan sensitif suhu (seperti yang membutuhkan mobil berpendingin) dikirimkan tepat waktu dan dalam kondisi terbaik ke lokasi Dapur MBG yang tersebar.

Perpres harus melegitimasi dan mengatur sistem digital seperti Pavilion MBG untuk memastikan semua transaksi pengadaan dan distribusi tercatat secara digital, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

4. Pemberdayaan Mitra dan SDM

Perpres juga harus menjadi dasar hukum untuk mengelola kemitraan yang terstruktur dan mendukung pemberdayaan lokal. Ralali, selain sebagai penyedia kebutuhan, juga berperan sebagai Mitra Strategis dan Inkubator bagi investor yang ingin membangun Dapur MBG.

Dukungan Ralali mencakup seluruh fase proyek:

  • Perencanaan dan Pembangunan: Membantu studi kelayakan lokasi, mengurus perizinan (legalitas untuk bermitra dengan BGN), hingga desain dan konstruksi dapur yang sesuai standar petunjuk teknis BGN.
  • Pelatihan dan Implementasi SOP: Melakukan rekrutmen dan pelatihan SDM (tenaga kerja/relawan) mengenai semua aspek operasional dapur—mulai dari persiapan bahan, memasak, pengemasan, distribusi—serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang higienis, efektif, dan sesuai standar BGN.

Perpres akan mengikat standar pelatihan, SOP, dan kemitraan, memastikan setiap Dapur MBG beroperasi secara mandiri, higienis, dan efektif. Ini juga harus mempertegas dukungan terhadap Program Mitra Dapur dan Dukungan UMKM yang diinisiasi oleh platform pengadaan untuk memberdayakan ekonomi daerah.

Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis adalah upaya besar yang membutuhkan kerangka regulasi setara Peraturan Presiden untuk menjamin keberhasilannya. Perpres ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi vital untuk mencapai efisiensi biaya dan waktu, transparansi dan akuntabilitas, serta yang terpenting, menjamin kualitas dan keamanan gizi yang diterima oleh jutaan penerima manfaat. Perpres akan menyatukan tata kelola, mengatasi kekaburan anggaran dan tanggung jawab, serta memberikan pedoman yang mengikat bagi semua pemangku kepentingan, termasuk BGN dan mitra strategis seperti Ralali dalam penyediaan kebutuhan SPPG/Dapur MBG. Dengan Perpres yang kuat, program MBG dapat bergerak dari sekadar janji politik menjadi solusi terstandarisasi, berkelanjutan, dan terukur untuk perbaikan gizi nasional.

Tanpa dasar hukum yang kokoh ini, program yang mulia ini akan terus diwarnai oleh risiko operasional di lapangan, mulai dari masalah kualitas, keracunan, hingga isu transparansi. Oleh karena itu, penerbitan Perpres Tata Kelola MBG adalah langkah krusial dan mendesak untuk mewujudkan visi nasional menuju peningkatan kualitas gizi dan penanggulangan stunting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *