Program Makan Bergizi Gratis ( MBG) tahun anggaran 2025 merupakan salah satu upaya strategis Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengatasi masalah gizi ganda (triple burden of malnutrition) di Indonesia dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Generasi Emas 2045. Keberhasilan program yang menargetkan sekitar 82,9 juta penerima manfaat ini sangat bergantung pada unit pelaksana di garis depan, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di setiap unit SPPG yang tersebar di 38 provinsi, terdapat satu posisi kepemimpinan yang memegang kunci keberhasilan operasional harian: Kepala SPPG. Jabatan ini menuntut integritas tinggi, kemampuan manajerial yang solid, dan pemahaman mendalam tentang visi pembangunan nasional. Mengingat peran sentralnya, BGN menetapkan kriteria dan persyaratan yang ketat untuk posisi ini.
Lalu, apa itu Kepala SPPG? Berdasarkan Juknis BGN, Kepala SPPG (Ka.SPPG) adalah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditugaskan sebagai koordinator pengelola SPPG oleh BGN. Kepala SPPG berperan sebagai manajer operasional yang bertanggung jawab atas seluruh proses penyediaan makanan bergizi, melayani kurang lebih 3.000 hingga 4.000 penerima manfaat di sekitarnya.
Baca Juga
SOP Harian Kepala SPPG: Memastikan Kualitas dan Keamanan Pangan MBG
Mengapa Kepala SPPG Wajib Lakukan Quality Control?
Apa itu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI)?
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) adalah warga negara Indonesia lulusan program sarjana dari berbagai disiplin ilmu. Mereka direkrut, dilatih, dan ditempatkan oleh pemerintah untuk bertugas di wilayah desa, daerah tertinggal, terpencil, dan/atau kawasan strategis nasional. Tugas utama SPPI adalah mendorong percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Latar belakang ini menjadikan SPPI sangat ideal dan diutamakan untuk mengisi posisi Kepala SPPG. Penugasan Kepala SPPG diupayakan sesuai dengan daerah asal personel tersebut, memperkuat ikatan antara program dengan komunitas lokal. Penempatan ini dilakukan setelah SPPG dinyatakan siap operasional melalui surat keputusan.
Tanggung Jawab Kepala SPPG: Pilar Operasional dan Akuntabilitas
Setelah ditetapkan, tanggung jawab Kepala SPPG mencakup spektrum tugas yang luas, dari manajemen keuangan hingga jaminan mutu makanan. Kepala SPPG adalah pembuat keputusan operasional harian di dapur SPPG.
Tugas dan Tanggung Jawab Wajib Kepala SPPG:
- Pendataan Penerima Manfaat: Bersama Yayasan, Kepala SPPG mendata calon penerima manfaat (sesuai nama dan alamat) berdasarkan hasil rapat sinkronisasi penerima manfaat di tingkat kecamatan.
- Manajemen Keuangan: Kepala SPPG dan perwakilan Yayasan secara bersama-sama melaksanakan transaksi dana Bantuan Pemerintah (Banper) untuk keperluan belanja bahan, operasional, dan sewa. Otorisasi pengeluaran dana Banper harus mendapatkan persetujuan dari Kepala SPPG dan pengurus Yayasan.
- Operasional Dapur: Mengawasi operasional SPPG dalam mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji.
- Jaminan Mutu (Quality Control): Kepala SPPG wajib mengawasi kinerja dan pengembangan tim, serta menjaga standar kualitas makanan, pelayanan, dan kebersihan. Ia harus melakukan Quality Control terhadap bahan baku yang digunakan.
- Pendistribusian: Bertanggung jawab atas pendistribusian MBG kepada penerima manfaat sesuai nama dan alamat. Distribusi harus tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, dan tepat sasaran.
- Kesiapan Sarana dan Prasarana: Menyiapkan SPPG agar selalu siap operasional, baik sarana dan prasarana (seperti alat makan foodgrade) maupun personel.
- Pelaporan: Membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan operasional MBG secara rutin. Laporan ini harus dibuat setiap 2 minggu sekali dan menjadi dasar pertanggungjawaban kepada BGN.
Kualifikasi Personel Pengawas di Bawah Kepala SPPG
Meskipun Kepala SPPG bertanggung jawab penuh, ia dibantu oleh tim pengawas yang juga harus memenuhi kualifikasi ketat:
- Pengawas Produksi dan Kualitas (Ahli Gizi): Diutamakan lulusan ahli gizi program D3/D4/S1 atau memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang tersebut. Mereka bertugas memastikan menu bergizi seimbang dan melakukan
quality control terhadap makanan yang diproduksi setiap hari. - Pengawas Pengadaan Bahan Pangan (Akuntan): Diutamakan lulusan akuntansi program D3/D4/S1 atau memiliki pengalaman di bidang tersebut minimal 1 tahun. Mereka bertanggung jawab terhadap pencatatan keuangan dan membuat laporan keuangan setiap 2 minggu.
Perekrutan tenaga pengawas ini dilakukan oleh Kepala SPPG. Jika calon yang diajukan oleh Mitra (Yayasan) tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, Kepala SPPG wajib menggantinya dengan calon lain yang memenuhi kriteria. Hal ini menekankan otoritas Kepala SPPG dalam menjaga kualitas SDM operasional.
Sinergi Kepala SPPG dan Kemitraan Investor
Peran Kepala SPPG sebagai koordinator pengelola dengan latar belakang SPPI dan tanggung jawab Kepala SPPG yang sangat terperinci adalah penentu akuntabilitas dan mutu MBG. Kehadiran Kepala SPPG menjamin program berjalan sesuai misi BGN.
Bagi investor yang bersemangat mendukung dapur MBG, kompleksitas dalam memenuhi persyaratan BGN—mulai dari pembangunan fisik hingga rekrutmen SDM kualifikasi tinggi seperti Ahli Gizi dan Akuntan—seringkali menjadi penghalang. Ralali Group, sebagai mitra strategis dan pendamping ahli, menawarkan solusi kemitraan yang komprehensif. Ralali Group berfungsi sebagai akselerator bisnis yang memfasilitasi seluruh proses, mulai dari studi kelayakan lokasi yang strategis hingga pembangunan fisik dapur yang dirancang sesuai standar teknis dan higienitas BGN.
Lebih penting lagi, Ralali menyediakan pendampingan lengkap dalam rekrutmen dan pelatihan SDM operasional, memastikan tim di bawah Kepala SPPG memiliki kompetensi untuk menjalankan SOP yang ketat, termasuk QC dan pelaporan keuangan. Dengan Ralali, investor memiliki jaminan bahwa dapur MBG yang didukungnya tidak hanya operasional, tetapi juga sepenuhnya patuh pada regulasi, memungkinkan Kepala SPPG dapat fokus pada misi utama: menyediakan makanan yang bergizi dan aman.
