Deskripsi produk Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Plus - Pesawat , PT Asuransi Central Asia
Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Plus - Pesawat
Jaminan:
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
2. Cacat Tetap Keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas
3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas
4. Kebakaran Rumah Peserta
5. Penundaan Perjalanan
Periode Perlindungan : 14 Hari
Usia masuk peserta
|
1-65 tahun
|
Manfaat
|
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas:Rp 15.000.000,-
2. Cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas:Rp 15.000.000,-
3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas:Rp 1.000.000,- 4. Kebakaran Rumah Peserta: Rp 3.000.000,- 5. Penundaan Perjalanan: Rp 200.000,- hingga Rp 400.000,-
|
Batas Wilayah / Geographical Limit
|
Indonesia
|
Resiko Yang Dikecualikan
|
- Musibah terjadi akibat kecelakaan non lalu lintas/sakit/bunuh diri/melakukan tindakan melanggar hukum yang berlaku.
- Klaim diajukan dengan dokumen/alat bukti palsu/itikad tidak baik/dusta/tipuan.
- Musibah terjadi di luar periode kepesertaan.
- Pelaporan klaim lebih dari 30 hari kalender setelah tanggal terjadinya musibah.
- Dokumen klaim tidak dilengkapi dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah.
|
Prosedur klaim
|
Pelaporan Klaim
Paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah.
Pengumpulan dokumen klaim
paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal terjadinya musibah.
|
Dokumen klaim
(tiap manfaat)
|
Klaim meninggal dunia
- a) Foto KTP dan Kartu Keluarga Peserta,
- b) Foto KTP Ahli Waris,
- c) Foto legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan, dan
- d) Foto legalisir Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
2. Klaim cacat tetap keseluruhan (kecuali First Media, tidak dicover)
- a) Foto KTP dan Kartu Keluarga Peserta,
- b) Foto legalisir Surat Keterangan Cacat Tetap Keseluruhan dari Rumah Sakit/dokter yang memiliki izin praktek di Indonesia sesuai ketentuan UU yang berlaku, yang berisi informasi medis tentang cacat tetap yang diderita Peserta berikut tanggal terjadinya musibah, dan
- c) Foto legalisir Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
Klaim perawatan medis
- a) Foto KTP dan Kartu Keluarga Peserta,
- b) Foto Resume medis yang dikeluarkan Rumah Sakit/Puskesmas,
- c) Foto Rincian biaya perawatan medis yang dikeluarkan RS/Puskesmas, dan
- d) Foto legalisir Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
Klaim kebakaran rumah tinggal
- a) Foto KTP Peserta,
- b) Bila Peserta adalah pemilik Rumah: Kartu Keluarga, atau
Bila Peserta adalah pengontrak Rumah: Foto legalisir Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan,
- c) Asli surat keterangan mengenai terjadinya kebakaran dari Kelurahan yang disertai foto kerusakan Rumah secara jelas,
- d) Foto Legalisir surat keterangan terjadinya kebakaran dari Kepolisian.
Klaim penundaan perjalanan
- a) Foto KTP Peserta,
- b) Tiket Kereta Api/Pesawat,
- c) Foto Boarding Pass Peserta, dan
- d) Asli Pernyataan tertulis dari PT. Kereta Api Indonesia/Maskapai Penerbangan.
|
Informasi tambahan
Pembelian Minimal |
1
|
Satuan |
Unit
|
Waktu penyediaan barang |
-
|
SKU |
-
|
Berat pengiriman |
1
Kilogram
|
Panjang |
1
Meter
|
Lebar |
1
Meter
|
Tinggi |
1
Meter
|