• <% home.items_in_cart %>
Asuransi Sinar Mas Rumahku <% k+1 %>

Asuransi Sinar Mas Rumahku

(7) Penilaian
< 50 Terjual
Toko ini sedang dalam tahap pemeriksaan
Jika Anda memiliki transaksi dengan toko ini, silahkan Hubungi Kami atau bila Anda ingin mencari produk serupa silahkan Ajukan Permintaan

Asuransi Sinar Mas Rumahku

Stok Habis
Selalu Tersedia
Mohon maaf saat ini Anda tidak bisa melanjutkan transaksi di toko ini dikarenakan stok toko kurang dari minimum pembelian.
Uang muka Rp. <% simulasi.down_payment | rupiah %> <% simulasi.tenure %>x Rp. <% simulasi.monthly_installment | rupiah %>
*Voucher tidak berlaku pada metode pembayaran kredivo

Deskripsi produk Asuransi Sinar Mas Rumahku

Harga : Rp.30.000/Tahun

Asuransi yang memberikan santunan kepada Peserta Asuransi apabila Rumah Tinggal dan perabot nya, atau Peserta Asuransi meninggal dunia akibat dari resiko kebakaran atau terjadi nya salah satu akibat dari musibah :

Kebakaran, sambaran petir, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, asap kebakaran dari bangunan lain.
Harap mengirimkan foto KTP ke email: [email protected] agar polis anda bisa diproses.

Periode perlindungan

1 Tahun

Manfaat

1. Fire (Kebakaran)

Secara langsung disebabkan oleh :

- Kekurang hati-hatian Tertanggung atau Pihak Lain

- Kesalahan Tertanggung atau Pihak Lain

- Sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis

Akibat oleh :

- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri (self combustion) atau sifat barang itu sendiri (inherent vice)

- Hubungan arus pendek/short circuit

- Kebakaran benda lain di sekitarnya

- Air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau Pemadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya api.

2. Lighting (Petir)

- Secara langsung disebabkan oleh petir

- Untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, dijamin apabila benda-benda tersebut sampai terbakar

3. Explosion (Ledakan)

Ledakan adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.

Ledakan yang dijamin :

- Dinding bejana robek terbuka

- Ledakan di dalam bejana akibat reaksi kimia

- Kerugian akibat peledakan sepanjang tidak dijamin dalam polis lain

Ledakan yang tidak dijamin :

- Kerugian yang disebabkan karena rendahnya tekanan di dalam bejana

- Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas

4. Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang)

Jaminan yang memberikan penggantian kerusakan atas kepentinga n yang dipertanggungkan akibat benturan fisik antara pesawat terbang sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang.

5.Smoke (Asap)

Jaminan yang memberikan penggantian atas kerusakan yang disebabkan karena asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini

- Jaminan Meninggal Dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut

Batas Wilayah / Geographical Limit

Indonesia

Jumlah maksimum pembelian polis

1 polis

Kondisi Umum

Wording dan klausul standard ASM

Mata Uang

Rupiah

Limit Pertanggungan ( Santunan )

Bangunan : Rp. 5.000.000

Sewa Rumah : Rp. 500.000

Santunan Duka : Rp. 5.000.000

Syarat dan Ketentuan

Bangunan Rumah Tinggal harus merupakan kontruksi kelas 1

Konstruksi Kelas I = Jenis Bangunan Rumah Tinggal Bahan dasar bangunan 80 % Batu bata atau beton (Bukan Triplek)

Resiko Yang Dikecualikan

Pengecualian

  1. Resiko Yang Dikecualikan

Resiko yang dikecualikan dari polis ini adalah segala kerugian atau kerusakan termaksud kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda atau kepentingan yang di pertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri atau hubungan arus pendek yang timbul dari sifat barang itu sendiri
  2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.

Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Kesengajaan (tertaggung atau karyawan tertanggung atau orang lain atas perintah tertanggung)
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut
  • Reaksi nuklir, termaksud tetapi tidak terbatas pada reaksi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungan
  • Segala bentuk gangguan usaha, gempa bumi, banjir, tsunami dan letusan gunung berapi.

Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena atau akibat dari resiko-resiko:

  • Kerusuhan
  • Pemogokan
  • Penghalangan kerja
  • Huru-hara
  • Terorisme
  • Sabotase
  • Penjarahan
  • Tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan dan badai.
  • Biaya pembersihan puing
  1. 2. Harta Benda Atau Kepentingan Yang Dikecualikan
  • Barang-barang orang lain yang disimpan atau dititipkan atas dasar percaya atau atas dasar komisi
  • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia
  • Barang antik atau barang seni
  • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola model atau tuangan dan cetakan
  • Uang kertas, efek-efek, obligasi, saham, cek, giro, uang logam, catatan sistem komputer.
  • Segala macam bahan peledak.
  • Prosedur klaim

    Pemilik / Tertanggung melaporkan klaim kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan/kerugian. Pemilik / Tertanggung harus melengkapi dan menandatangani Formulir  yang dapat didownload dari website www.sinarmas.co.id atau dikirimkan melalui email oleh marketing.

    Dokumen klaim

    (tiap manfaat)

    Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

    1. Form Klaim

    2. Polis Asuransi

    Pembayaran klaim

    Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM.

    Informasi yang dibutuhkan untuk pengaktifan polis adalah sbg berikut:

    - Nama

    - No KTP

    - Tanggal lahir tiap peserta

    - Alamat

    Highlight

    • Pendaftaran mudah
    • Harga premi terjangkau
    • Nilai manfaat hingga 5 Juta Rupiah

    Informasi tambahan

    Pembelian Minimal 1
    Satuan Unit
    Waktu penyediaan barang -
    SKU -
    Berat pengiriman 1 Kilogram
    Panjang 1 Centimeter
    Lebar 1 Centimeter
    Tinggi 1 Centimeter

    Informasi Dasar

    Nama Perusahaan: R - INSURANCE
    Tahun Berdiri: 2014
    Tipe Bisnis:
    Jumlah Karyawan: 100-500
    Produk/Layanan Utama:
    Lokasi:
    Update Terakhir: 14 Jun 2021

    Log Aktivitas

    Jumlah Pembeli yang sudah bertransaksi: 96
    Volume Transaksi: 108
    Dokumen Serifikasi (KTP, SIUP, TDP): KTP, NPWP
    VERIFIED

    Foto & Video Perusahaan