Deskripsi produk IUMK (Ijin Usaha Mikro) Perorangan
Tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
KTP dan NPWP + isi form online
Masa berlaku IUMK adalah selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku IUMK telah habis, perizinan akan dievaluasi kembali pada tahun berikutnya dengan ketentuan tidak terjadi perubahan pada modal usaha, omzet, jumlah tenaga kerja UMK dan selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan peraturan perundang
IUMK dibutuhkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)
Informasi tambahan
Pembelian Minimal | 1 |
Satuan | Unit |
Waktu penyediaan barang | - |
SKU | - |
Berat pengiriman | 1 Gram |
Panjang | 1 Centimeter |
Lebar | 1 Centimeter |
Tinggi | 1 Centimeter |