• <% home.items_in_cart %>
Pendirian CV Akta dan  SK <% k+1 %>

Pendirian CV Akta dan SK

(0) Penilaian
< 50 Terjual

Pendirian CV Akta dan SK

Rp <% itemVendor.product.price.total | rupiah %> Rp <% itemVendor.product.price.value | rupiah %> / Unit
Selalu Tersedia
Mohon maaf saat ini Anda tidak bisa melanjutkan transaksi di toko ini dikarenakan stok toko kurang dari minimum pembelian.
Uang muka Rp. <% simulasi.down_payment | rupiah %> <% simulasi.tenure %>x Rp. <% simulasi.monthly_installment | rupiah %>
*Voucher tidak berlaku pada metode pembayaran kredivo

Deskripsi produk Pendirian CV Akta dan SK

pendirian CV wajib dilakukan minimal oleh 2 orang selaku pendiri.
Perlu diketahui untuk mendirikan CV:
1. Didirikan oleh minimal 2 orang (bukan suami istri dengan harta campur)
2. Harus ditunjuk Sekutu Aktif (yang menjalankan CV) dan Sekutu Pasif (yang menanamkan modal saja)
3. Tidak dapat didirikan oleh orang asing
4. Tidak ada ketentuan modal dan kepemilikan dalam saham
5. Pada paket kami tersebut, Bapak/Ibu bisa pilih maks 5 KBLI sejenis. Silahkan pilih 5 digit KBLI dengan usaha yang sudah di jalankan, klik disini https://oss.go.id/informasi/kb...
6. Nama CV harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
7. Berada dizona usaha

Persyaratan Pendirian CV :

A) Data Sekutu Aktif dan Pasif :
Jika pendiri perorangan:

1) KTP

2) NPWP
Jika pendiri CVnya Badan Usaha:

1) Akta Pendirian dan perubahan

2) SK Menkumham

3) NPWP

4) Perizinan Usaha



Informasi tambahan

Pembelian Minimal 1
Satuan Unit
Waktu penyediaan barang -
SKU -
Berat pengiriman 1 Gram
Panjang 1 Centimeter
Lebar 1 Centimeter
Tinggi 1 Centimeter

Informasi Dasar

Nama Perusahaan: Kontrak Hukum
Tahun Berdiri: 2018
Tipe Bisnis:
Jumlah Karyawan: 1-5
Produk/Layanan Utama:
Lokasi:
Update Terakhir: 11 Apr 2023

Log Aktivitas

Jumlah Pembeli yang sudah bertransaksi: 0
Volume Transaksi: 0
Dokumen Serifikasi (KTP, SIUP, TDP): KTP, SIUP, NPWP, Certificate, SKDP, TDP
VERIFIED

Foto & Video Perusahaan