• <% home.items_in_cart %>
Lampu led Perangkap Nyamuk Terang 25 Watt Mitsuyama <% k+1 %>

Lampu led Perangkap Nyamuk Terang 25 Watt Mitsuyama

(0) Penilaian
< 50 Terjual

Lampu led Perangkap Nyamuk Terang 25 Watt Mitsuyama

Rp <% itemVendor.product.price.total | rupiah %> Rp <% itemVendor.product.price.value | rupiah %> / Unit
Selalu Tersedia
Mohon maaf saat ini Anda tidak bisa melanjutkan transaksi di toko ini dikarenakan stok toko kurang dari minimum pembelian.
Uang muka Rp. <% simulasi.down_payment | rupiah %> <% simulasi.tenure %>x Rp. <% simulasi.monthly_installment | rupiah %>
*Voucher tidak berlaku pada metode pembayaran kredivo

Deskripsi produk Lampu led Perangkap Nyamuk Terang 25 Watt Mitsuyama



PRODUK TERBARU DARI MITSUYAMA

Fitur produk :
- lampu di gunakan seperti bohlam led biasa 25w
- tekan saklar sekali untuk menggunakan lampu biasa dan matikan lalu tekan lagi untuk menggunakanlampu mode perangkap nyamuk yg bisa anda gunakan juga sebagai lampu tidur.
- Pada saat nyamuk terkena perangkap maka nyamuk akan mati dan akan jatuh melalui lubang yg terdapat pada lampu.
-Bohlam perangkap nyamuk tipe MS-9225 ini menggunakan LED 25 watt yang dijamin keterangannya.
-Dibawahnya terdapat lampu ungu yang berfungsi sebagai perangkap nyamuk.
-Menggunakan fitting E27, sama seperti fitting yang digunakan di seluruh Indonesia
-Nyamuk yang masuk akan mati dan keluar lewat lobang yang ada di tengah lampu ini
-2500 Lumen dan asli 25 watt, tidak menggunakan watt palsu
-Cegah penyakit demam berdarah dengan membeli bohlam 2 in 1 ini
-Kualitas terbaik
- diamaeter lampu : 9 cm, panjang lampu : 16cm


Informasi tambahan

Pembelian Minimal 1
Satuan Unit
Waktu penyediaan barang -
SKU -
Berat pengiriman 0.4 Kilogram
Panjang 10 Meter
Lebar 10 Meter
Tinggi 10 Meter

Informasi Dasar

Nama Perusahaan: Lengkapedia
Tahun Berdiri: 2015
Tipe Bisnis:
Jumlah Karyawan: 1-5
Produk/Layanan Utama:
Lokasi:
Update Terakhir: 05 Dec 2022

Log Aktivitas

Jumlah Pembeli yang sudah bertransaksi: 59
Volume Transaksi: 67
Dokumen Serifikasi (KTP, SIUP, TDP): KTP, NPWP
VERIFIED

Foto & Video Perusahaan