Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Plus - Pesawat , PT Asuransi Central Asia
Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Plus - Pesawat , PT Asuransi Central Asia
Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Plus - Pesawat
Jaminan:
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
2. Cacat Tetap Keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas
3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas
4. Kebakaran Rumah Peserta
5. Penundaan Perjalanan
Periode Perlindungan : 14 Hari
Usia masuk peserta | 1-65 tahun |
Manfaat | 1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas:Rp 15.000.000,- 2. Cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas:Rp 15.000.000,- 3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas:Rp 1.000.000,- 4. Kebakaran Rumah Peserta: Rp 3.000.000,- 5. Penundaan Perjalanan: Rp 200.000,- hingga Rp 400.000,- |
Batas Wilayah / Geographical Limit | Indonesia |
Resiko Yang Dikecualikan |
|
Prosedur klaim | Pelaporan Klaim Paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah. Pengumpulan dokumen klaim Semua dokumen klaim diunggah ke https://policies.pasarpolis.co... paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal terjadinya musibah. |
Dokumen klaim (tiap manfaat) | Klaim meninggal dunia
2. Klaim cacat tetap keseluruhan (kecuali First Media, tidak dicover)
Klaim perawatan medis
Klaim kebakaran rumah tinggal
Bila Peserta adalah pengontrak Rumah: Foto legalisir Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan,
Klaim penundaan perjalanan
|