Simas Perlindungan
Simas Perlindungan
Simas Perlindungan merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.
Ketentuan Umum :
Nilai Pertanggungan | |||
Premi/ tahun | Resiko A Meninggal karena kecelakaan | Resiko B Cacat Tetap Akibat Kecelakaan | Resiko D Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis akibat kecelakaan |
Rp.50.000,- | Rp. 25.000.000,- | Maksimal Rp. 25.000.000,- | Maksimal Rp.250.000,-/ tahun |
1. Setiap orang boleh membeli voucher simas perlindungan maksimal 2 (dua) kartu
2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima
4. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 60 (enam puluh) tahun.