• <% home.items_in_cart %>

IUMK (Ijin Usaha Mikro) Perorangan

IUMK (Ijin Usaha Mikro) Perorangan

Model Kapasitas <% k.charAt(0).toUpperCase()+k.slice(1) %>
Merek
No Brand
Harga Pasar
Rp <% 790000.00 | rupiah %>

Apakah anda kesulitan mencari barang yang sesuai keinginan anda?
Urutkan
Rp <% item.retail_price | rupiah %> Rp <% item.retail_discount | rupiah %>  
Rp <% item.retail_price | rupiah %>   <% item.retail_discount_percentage %>%
Min. Pemesanan <% item.minimum_order %>

Tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

KTP dan NPWP + isi form online


Masa berlaku IUMK adalah selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku IUMK telah habis, perizinan akan dievaluasi kembali pada tahun berikutnya dengan ketentuan tidak terjadi perubahan pada modal usaha, omzet, jumlah tenaga kerja UMK dan selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan peraturan perundang



IUMK dibutuhkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)


Urutkan
Tidak ada ulasan untuk produk ini
Ralali Tender
<% productcatalog.result.item_detail.result.name %>
IUMK (Ijin Usaha Mikro) Perorangan
Spesifikasi lihat katalog