• <% home.items_in_cart %>

Pendirian CV

Pendirian CV

Model Kapasitas <% k.charAt(0).toUpperCase()+k.slice(1) %>
Merek
No Brand
Harga Pasar
Rp <% 2990000.00 | rupiah %>

Apakah anda kesulitan mencari barang yang sesuai keinginan anda?
Urutkan
Rp <% item.retail_price | rupiah %> Rp <% item.retail_discount | rupiah %>  
Rp <% item.retail_price | rupiah %>   <% item.retail_discount_percentage %>%
Min. Pemesanan <% item.minimum_order %>

pendirian CV wajib dilakukan minimal oleh 2 orang selaku pendiri.
Perlu diketahui untuk mendirikan CV:
1. Didirikan oleh minimal 2 orang (bukan suami istri dengan harta campur)
2. Harus ditunjuk Sekutu Aktif (yang menjalankan CV) dan Sekutu Pasif (yang menanamkan modal saja)
3. Tidak dapat didirikan oleh orang asing
4. Tidak ada ketentuan modal dan kepemilikan dalam saham
5. Pada paket kami tersebut, Bapak/Ibu bisa pilih maks 5 KBLI sejenis. Silahkan pilih 5 digit KBLI dengan usaha yang sudah di jalankan, klik disini https://oss.go.id/informasi/kb...
6. Nama CV harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
7. Berada dizona usaha

Persyaratan Pendirian CV :

A) Data Sekutu Aktif dan Pasif :
Jika pendiri perorangan:

1) KTP

2) NPWP
Jika pendiri CVnya Badan Usaha:

1) Akta Pendirian dan perubahan

2) SK Menkumham

3) NPWP

4) Perizinan Usaha



Urutkan
Tidak ada ulasan untuk produk ini
Ralali Tender
<% productcatalog.result.item_detail.result.name %>
Pendirian CV
Spesifikasi lihat katalog