Pendirian CV + Ijin (Akta, SK, NIB, TDP, OSS)
Pendirian CV + Ijin (Akta, SK, NIB, TDP, OSS)
Waspada Penipuan
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ralali. Pastikan hanya mengakses Ralali.com atau hubungi 0818-500-465 untuk konfirmasi. Info lebih lanjut, Klik Disini
pendirian CV wajib dilakukan minimal oleh 2 orang selaku pendiri.
Perlu diketahui untuk mendirikan CV:
1. Didirikan oleh minimal 2 orang (bukan suami istri dengan harta campur)
2. Harus ditunjuk Sekutu Aktif (yang menjalankan CV) dan Sekutu Pasif (yang menanamkan modal saja)
3. Tidak dapat didirikan oleh orang asing
4. Tidak ada ketentuan modal dan kepemilikan dalam saham
5. Pada paket kami tersebut, Bapak/Ibu bisa pilih maks 5 KBLI sejenis. Silahkan pilih 5 digit KBLI dengan usaha yang sudah di jalankan, klik disini https://oss.go.id/informasi/kb...
6. Nama CV harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
7. Berada dizona usaha